Kasus PT BMI Menggantung di Kejari Karimun, Dugaan DJPL & DKTM Tak Jelas, Ombudsman RI Kepri Soroti Potensi Kejahatan Korporasi

Karimun, Liputankeprinews.com- Laporan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta penyalahgunaan kewenangan terkait Dana Jaminan Reklamasi Tambang (DJPL) dan Dana Kewajiban Tambang Masyarakat (DKTM/CD) aktivitas pertambangan bauksit PT Bina Mitra Investama (PT BMI) di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, periode 2007-2013, hingga kini masih menggantung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Laporan yang masuk sejak 25 Oktober 2024 tersebut mencuat kembali ke ruang publik lantaran belum adanya kejelasan hukum, meski nilai kewajiban korporasi yang diduga tidak disalurkan disebut bernilai fantastis.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum berjalan optimal atau justru tersandera prosedur?
Masih di Intelijen, Terlapor Tak Kunjung Hadir
Hingga Selasa (13 Januari 2026), penanganan perkara masih berada di lingkup Bidang Intelijen Kejari Karimun. Pemeriksa Intelijen, Verdinan Pradana, memastikan laporan warga tetap diproses.
"Kasus masih berlanjut sampai pihak terlapor PT BMI memberikan keterangan," ujarnya singkat.
Namun, fakta bahwa pihak PT BMI belum juga memenuhi panggilan Kejari memunculkan spekulasi di publik. Sejumlah pihak menilai pemanggilan terhadap terlapor diduga belum dilakukan secara tertulis dan resmi, sehingga membuka ruang pembiaran dan memperlambat proses klarifikasi materi laporan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat laporan menyangkut kewajiban negara atas lingkungan hidup dan hak ekonomi masyarakat pasca tambang.
Ombudsman RI: Potensi Pelanggaran Hukum dan Pembiaran Lingkungan
Di tengah stagnasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau akhirnya angkat bicara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H, menilai persoalan ini tidak semata administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah kejahatan korporasi dan kelalaian negara.
Ombudsman mencatat adanya dugaan kerusakan hutan di Pulau Sanglar, Pulau Kas, dan Pulau Ngal, Kabupaten Karimun, yang hingga kini belum dilakukan pemulihan pasca tambang oleh badan usaha pemegang IUP.
"Kami prihatin terhadap kondisi lingkungan di tiga pulau tersebut. Jika benar tidak ada pemulihan pasca tambang, maka ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi dugaan pelanggaran serius," ujar Lagat, Selasa (13/1/2026).
Menurut informasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, IUP PT BMI diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, dengan estimasi berakhirnya operasional tambang pada 2014. Namun hingga lebih dari satu dekade, kondisi lingkungan dan hak masyarakat justru menyisakan tanda tanya besar.
Status Kawasan Hutan Dipertanyakan
Salah satu poin krusial yang kini disorot Ombudsman adalah legalitas izin tambang di kawasan hutan. Lagat menegaskan, apabila izin pertambangan diberikan di atas kawasan hutan, maka wajib melalui proses pelepasan status kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami belum memperoleh kepastian apakah pada saat izin diberikan telah dilakukan pelepasan status kawasan hutan. Ini poin penting yang harus dibuka secara terang," tegasnya.
Ketiadaan kepastian tersebut berpotensi menyeret tanggung jawab tidak hanya pada korporasi, tetapi juga pada pejabat pemberi izin saat itu.
DJPL & DKTM: Ada, Disetor, atau Raib?
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga menyoroti nasib Dana Jaminan Reklamasi Tambang (DJPL) dan Dana Kewajiban Tambang Masyarakat (DKTM/CD) yang secara hukum wajib disetorkan oleh pemegang IUP.
Lagat mengungkapkan tiga kemungkinan serius:
•Dana disetor, tetapi tidak digunakan untuk reklamasi
•Dana tidak disetor sama sekali
•Dana disetor, namun tidak sampai kepada masyarakat penerima hak
"Jika salah satu dari itu benar, maka sudah masuk unsur tindak pidana. Masyarakat melapor ke Kejari bukan tanpa alasan, mereka memperjuangkan hak yang hingga kini tidak pernah mereka terima," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada reklamasi pasca tambang, padahal kewajiban tersebut melekat pada korporasi sejak awal izin diterbitkan.
Dorong Penegakan Hukum Terpadu
Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mendorong kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri dan KPHP Unit I Karimun untuk melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Ombudsman menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada korporasi semata.
"Jika dalam proses ini ditemukan unsur pidana oleh pejabat atau birokrat, meskipun yang bersangkutan telah pensiun, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Lagat.
Ujian Penegakan Hukum di Karimun
Kasus PT BMI kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun. Publik menanti kejelasan: apakah negara hadir menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, atau justru membiarkan kerusakan dan hak masyarakat terkubur bersama lubang-lubang bekas tambang.
Liputankeprinews.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk menunggu langkah konkret Kejari Karimun dalam mengungkap keberadaan dana DJPL, DKTM/CD, serta status hukum aktivitas pertambangan PT BMI. (Samsul)








