Kasus PT BMI Kian Memanas:Ombudsman RI Kepri Desak Investigasi Menyeluruh Tahun 2024 Laporan Masuk Ke Kejari Karimun 2026 Mungkinkah Dapat Di Selesaikan?

FAKTALAPANGAN.COM-Kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang DKTM dan DJPL Tambang Bauksit di kecamatan Durai kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau tahun 2007 s.d 2013 yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun pada 25 Oktober 2024 semakin menjadi perbincangan hangat, baik ditengah masyarakat maupun di kalangan birokrasi.Rabu 14/01/2025
Pasalnya, dari nilai nominal yang fantastis belum disalurkan, namun aneh persoalan ini masih ibaratkan "bola panas" masih didalam genggaman bidang intelijen pada kejaksaan negeri Karimun
Dari konfirmasi awak media ini (Selasa, 13 Januari 2026) ke Pemeriksa di bagian Intel Kejari Karimun, Verdinan Pradana mengatakan bahwa penanganan terhadap laporan warga atas PT BMI ( terlapor) akan tetap dilanjutkan.
"Kasus masih berlanjut sampai pihak terlapor PT BMI memberikan keterangan," ujar Verdinan singkat
Banyak pihak berpendapat, bahwa tidak hadirnya pihak PT BMI ke Kejari Karimun kemungkinan panggilannya hanya secara lisan bukan tertulis secara resmi sehingga mereka tidak merasa terbebani untuk dijemput paksa
Ditempat berbeda, dari konfirmasi awak media ini ke Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E, M.H menyampaikan keprihatinannya atas kisruh laporan PT BMI ini.
"Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan keprihatinan atas kerusakan hutan yang terjadi di pulau Sanglar, Kas, dan Ngal di kabupaten Karimun yang diduga dilakukan Badan Usaha pemegang IUP yang tidak melakukan pemulihan lingkungan di lokasi eks.penambangan bauksit," ujar Lagat Siadari, Selasa 13 Januari 2026
Menurutnya, informasi yang didapat Ombudsman RI Perwakilan Kepri bahwa ijin dari IUP PT BMI diberikan oleh Pemkab Karimun dan diperkirakan operasional tambang itu berakhir pada tahun 2014.
Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan Sumatra Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri dan KPHP Unit I Karimun agar melakukan Investigasi terhadap ketiga pulau tersebut.
Lagat Siadari juga mengatakan bahwa seyogyanya ijin tambang diberikan diatas hutan, maka dilakukan pelepasan status hutan.
" Kita belum memastikan apakah IUP PT.BMI telah dilakukan pelepasan status hutan pada saat ijin diberikan pemkab Karimun ketika itu,"tegas nya
Menurut Lagat Siadari lagi, bahwa ada kemungkinan DJPL yang merupakan kewajiban bagi korporasi tambang untuk disetorkan ke kas khusus yang ada di daerah ketika itu telah disetorkan tetapi tidak digunakan untuk pemulihan lingkungan atau ijin diberikan tetapi tidak disetorkan ke kas khusus yang notabene merupakan kewajiban bagi pemegang IUP.
" Tentunya ini sudah merupakan tindak pidana.Upaya masyarakat melaporkan ke Kejari Karimun adalah dalam rangka memperjuangkan hak yang belum mereka terima sejak berakhirnya penambangan disana,"tegasnya lagi
Lagat Siadari juga berharap Kejari Karimun dapat menguak aspek pidana sebenarnya. Apakah DJPL itu ada atau tidak, jika ada kenapa cair tidak dilakukan reklamasi pasca tambang.Kemudian kenapa hak masyarakat berupa DKTM/CD tidak disetor sesuai hasil produksi dan ketentuan Perbup ketika itu.
"Seharusnya PT BMI yang diduga melakukan penambangan disana memberikan tanggungjawab nya," protes Lagat Siadari
Lanjutnya lagi bahwa dari segi kewenangan penegakan hukum kehutanan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah berkoordinasi agar Gakkum Sumatera Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, dan KPHP Unit I Karimun agar berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan investigasi terkait kerusakan hutan di ketiga pulau tersebut.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga akan memastikan bahwa penanganan ini bisa berjalan serius."Kalau memang ada tindak pidana dilakukan oleh pihak terkait sebagai penanggungjawab penambangan, harus dipastikan diproses secara hukum.Apabila ada kesalahan unsur birokrat, jika ada unsur pidananya meskipun sudah pensiun, Pejabat yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban nya," tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH








