• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus Pelecehan, Ombudsman Koreksi Prosedur Penanganan Sekolah
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 11/07/2025 •
 
Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo Muslimin B. Putra. (Foto: Istimewa)

KBRN, Gorontalo: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti dugaan pelecehan oleh oknum guru berinisial RA di SMA Negeri 1 Suwawa terhadap seorang Pelajar berinisial AH yang berumur 18 Tahun dengan memeriksa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN Suwawa. Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo melakukan pemeriksaan lapangan di SMA Negeri 1 Suwawa dan diterima oleh Kepala SMA Negeri 1 Suwawa atas nama Lisna Nalole dan Ketua TPPK SMA Negeri 1 Suwawa atas nama La Iha.

Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan atau TPPK adalah tim yang dibentuk satuan Pendidikan untuk melaksanakan Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023.

"Fokus pemeriksaan Ombudsman Gorontalo bukan pada pelaku yang menjadi tugas kepolisian tetapi pada tata kelola Satuan Pendidikan yakni adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam tindaklanjut kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswa di SMAN 1 Suwawa," ucap Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo Muslimin B. Putra, Senin (7/7/2025).

"Permintaan keterangan kepada Korban dan Pelaku tidak dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pelaku atau korban serta TPPK," tambahnya.

Temuannya lainnya adalah tidak terdapat dokumen berita acara pemeriksaan korban dan pelaku, dokumen kesimpulan dan rekomendasi, laporan hasil pemeriksaan dan Keputusan kepala SMA Negeri 1 Suwawa terkait penetapan dan pengenaan sanksi yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut oleh TPPK SMA Negeri 1 Suwawa. Meski demikian, lanjut Muslimin

"Pihak sekolah telah berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan berupaya mempertemukan pelaku dan istrinya dengan pihak keluarga korban, namun tidak menemukan titik penyelesaian diantara kedua pihak," kata Muslimin..

Karena itu Ombudsman Gorontalo menyatakan terdapat maladministrasi dalam penanganan dugaan pelecehan oknum guru SMAN Suwawa. TPPK SMA Negeri 1 Suwawa tidak melaksanakan prosedur penanganan kekerasan sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ombudsman Gorontalo menjadwalkan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Kepala SMA Negeri 1 Suwawa, dan Ketua TPPK SMA Negeri 1 Suwawa untuk menerima hasil pemeriksaan Ombudsman Gorontalo pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang. Ada beberapa Tindakan Korektif akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan tugas TPPK pada satuan Pendidikan SMAN 1 Suwawa.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...