Kasus Meninggalnya Pasien 7 Tahun di RSUD Soejono Selong Dapat Perhatian Serius Ombudsman NTB
Gledeknews, Mataram - Pihak Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya pasien umur 7 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soejono Selong.
"Kita memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya pasien di RSUD Soejono Selong," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono saat diminta tanggapannya, Sabtu (27|7).
Ia meminta kepada masyarakat dapat melaporkan ke pihaknya jika pihak keluarga tidak puas dengan penyelesaian kasus ini, untuk kemudian nantinya kami akan menindaklanjutinya.
"Kalau ada laporan pasti kami akan menindaklanjutinya," terangnya.
Dwi juga menambahkan Bupati Lotim dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur RSUD Soejono Selong, apakah penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD sudah sesuai dengan standar pelayanan yang diinginkan masyarakat ataukah tidak.
"Kewenangan untuk melakukan evaluasi ada ditangan Bupati Lotim," ujarnya.
Sementara satu pekan lamanya pemberitaan kasus meninggalnya pasien umur 7 tahun asal Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel di RSUD dr. R. Soejono Selong.
Karena diduga terlambatnya memberikan pelayanan, karena orang tua pasien tidak mampu untuk membayar uang administrasi sebesar Rp 1 Juta yang diminta petugas rumah sakit.(GL)