• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus Dugaan Keracunan MBG Cirebon, Ombudsman Desak Evaluasi
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 23/10/2026 •
 

KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul dugaan keracunan yang menimpa ratusan warga di Kota Cirebon. Hingga Kamis 22 Oktober 2026, jumlah orang yang terdampak tercatat mencapai 331 orang. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa 20 Oktober 2026 dan melibat­kan sejumlah kelompok ma­syarakat di Kecamatan Harjamukti, mulai dari murid se­kolah dasar (SD), taman kanak-kanak (TK), hingga peserta posyandu.
Menindaklanjuti kejadian itu, Ombudsman Jabar me­la­kukan inspeksi mendadak ke Satuan Pelayanan Peme­nuhan Gizi (SPPG) Kalijaga 05, Harjamukti, Kota Cirebon. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pena­ngan­an korban berjalan ba­ik, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dan pe­ngu­atan keamanan pangan da­lam program MBG.
Sehari setelah kejadian, Ra­bu 21 Oktober 2026, tim Ombudsman Jabar yang di­pim­pin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Fitry Agus­tine terlebih dahulu me­ngunjungi korban yang menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon. Tim kemudian meninjau sarana dan prasarana SPPG Kalijaga 05 untuk mendorong eva­luasi terhadap penyelengga­raan program. Bersamaan dengan sidak ter­sebut, perwakilan Deputi Pemantauan dan Penga­was­an Badan Gizi Nasional (BGN) juga te­ngah melaku-kan pemeriksa­an.
"Keselamatan pe­ne­rima man­faat harus menjadi prio­ritas utama. Kami mendo­rong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mu­lai da­ri keamanan pa­ngan, peng­awasan, hingga pertanggungjawaban pihak ter­kait," ujar Fitri, Kamis 22 Oktober 2026.
Keamanan
Ombudsman Jabar pun mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Cirebon me­me­riksa aspek keamanan pa­ngan serta memastikan pe­­laksanaan program me­me­nuhi standar yang berla­ku. Pemeriksaan juga perlu men­­cakup kelengkapan perizinan SPPG, mulai dari sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, kata dia, Kantor Pelayan­an Pemenuhan Gizi (KPPG) Cirebon di bawah BGN ber­sama mitra atau ya­yasan pe­nyelenggara diminta menja­min seluruh korban mendapatkan pengobatan se­cara pe­nuh, sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Keasistenan Peme­riksaan Ombudsman Jabar Sartika Dewi mengatakan, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kor­ban. Seluruh tahapan pe­nyelenggaraan MBG juga per­­­lu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing. Ombudsman juga me­min­ta hasil pengawasan dan pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masya­rakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi kor­­ban.

KPPG bersama Satgas MBG juga perlu mengintegrasikan kanal pengaduan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan dan memperoleh kepastian tindak lanjut. Kemarin, Ombudsman pun berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida beserta Satgas MBG Kota Cirebon untuk membahas perkembangan kasus dan langkah penanganan beri­kut­nya.

Pemerintah Kota Cirebon telah membentuk Satgas Percepatan Penanggulangan, untuk mengoordinasikan penanganan kasus dugaan keracunan tersebut. Kepala KPPG Cirebon Yulian Septa Pratama menyata­kan, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki tata ke­lola MBG dan menindaklanjuti masukan Ombudsman agar seluruh korban memperoleh pena­nganan secara cepat dan aman. Kejadian itu pun men­jadi perhatian pen­ting karena merupakan kasus pertama di Kota Cirebon.***






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...