KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul dugaan keracunan yang menimpa ratusan warga di Kota Cirebon. Hingga Kamis 22 Oktober 2026, jumlah orang yang terdampak tercatat mencapai 331 orang. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa 20 Oktober 2026 dan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Harjamukti, mulai dari murid sekolah dasar (SD), taman kanak-kanak (TK), hingga peserta posyandu.
Menindaklanjuti kejadian itu, Ombudsman Jabar melakukan inspeksi mendadak ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalijaga 05, Harjamukti, Kota Cirebon. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan baik, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola dan penguatan keamanan pangan dalam program MBG.
Sehari setelah kejadian, Rabu 21 Oktober 2026, tim Ombudsman Jabar yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Fitry Agustine terlebih dahulu mengunjungi korban yang menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon. Tim kemudian meninjau sarana dan prasarana SPPG Kalijaga 05 untuk mendorong evaluasi terhadap penyelenggaraan program. Bersamaan dengan sidak tersebut, perwakilan Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) juga tengah melaku-kan pemeriksaan.
"Keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama. Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mulai dari keamanan pangan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pihak terkait," ujar Fitri, Kamis 22 Oktober 2026.
Keamanan
Ombudsman Jabar pun mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Cirebon memeriksa aspek keamanan pangan serta memastikan pelaksanaan program memenuhi standar yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu mencakup kelengkapan perizinan SPPG, mulai dari sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, kata dia, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Cirebon di bawah BGN bersama mitra atau yayasan penyelenggara diminta menjamin seluruh korban mendapatkan pengobatan secara penuh, sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jabar Sartika Dewi mengatakan, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada penanganan korban. Seluruh tahapan penyelenggaraan MBG juga perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing. Ombudsman juga meminta hasil pengawasan dan pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi korban.
KPPG bersama Satgas MBG juga perlu mengintegrasikan kanal pengaduan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan dan memperoleh kepastian tindak lanjut. Kemarin, Ombudsman pun berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida beserta Satgas MBG Kota Cirebon untuk membahas perkembangan kasus dan langkah penanganan berikutnya.
Pemerintah Kota Cirebon telah membentuk Satgas Percepatan Penanggulangan, untuk mengoordinasikan penanganan kasus dugaan keracunan tersebut. Kepala KPPG Cirebon Yulian Septa Pratama menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola MBG dan menindaklanjuti masukan Ombudsman agar seluruh korban memperoleh penanganan secara cepat dan aman. Kejadian itu pun menjadi perhatian penting karena merupakan kasus pertama di Kota Cirebon.***