• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus Cath Lab RSUD AWS Samarinda Mencuat, Ombudsman: Pengawasan Internal Belum Optimal
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Rabu, 30/09/2026 •
 
Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting di Ruang Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Prov. Kaltim,

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti serius dugaan maladministrasi dan tindakan Cath Lab yang diduga menyalahi prosedur serta mengarah pada dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.

Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin yang hadir dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting di Ruang Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 1, Karang Paci, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2026) mengungkapkan pendapat terkait persoalan ini.

Bahwa, persoalan ini mencuat ke publik akibat pengawasan internal di lingkungan rumah sakit yang dinilai belum berjalan secara optimal.

Menurutnya, jika fungsi pengawasan internal berfungsi secara maksimal sejak awal, berbagai persoalan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan meluas dan menjadi konsumsi publik.

"Pengawasan internal itu berfungsi secara maksimal maka bukti persoalan ini tidak menyebar ke mana-mana. Jadi kami melihat pengawas internal ini belum optimal untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara internal, sehingga persoalan ini menyebar ke mana-mana," ujar Mulyadin.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman Kaltim turut memantau proses mediasi yang berjalan antara pihak keluarga pasien dan penyelenggara layanan kesehatan publik kali ini.

Pihaknya mendorong agar jalur mediasi dijalankan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan agar tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Mulyadin juga menegaskan bahwa fokus lembaganya adalah mengawal aspek administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Setiap bentuk kelalaian maupun potensi inkompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan bentuk maladministrasi yang wajib dipertanggungjawabkan.

"Agar potensi kelalaian, potensi inkompetensi yang dilakukan oleh dokter di dalam penyelenggaraan layanan publik, setiap perbuatan inkompetensi, perbuatan kelalaian itu adalah bentuk maladministrasi yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ke depan, Ombudsman Kaltim mendorong pihak penyelenggara layanan publik untuk memperkuat kerja sama antar-stakeholder serta mengevaluasi catatan-catatan penting terkait penanganan mediasi.

Langkah preventif ini dinilai krusial agar potensi kerugian di sisi masyarakat dapat dicegah dan diselesaikan secara internal sebelum berdampak luas.

"Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mengoptimalkan kembali mediasi ini sebagai alternatif yang betul-betul transparan, profesional, dan berkelanjutan sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan," tandas Mulyadin. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...