Kartu Identitas Anak: Sederhana Namun Bermakna

Karena penduduk merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara, maka negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan secara mudah, cepat, akurat, lengkap dan tanpa biaya.
Tugas penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi memberikan keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu, dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.
Selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah merupakan dokumen identitas pribadi/individu yang sangat penting. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Tujuan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional seluruh penduduk. KIA diberikan kepada penduduk WNI berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, penduduk orang asing pemegang izin tinggal tetap yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, serta anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Mungkin, ada sebagian masyarakat atau orang tua yang masih menganggap bahwa KIA belum penting dan belum dibutuhkan karena masih usia anak-anak sehingga cukup menggunakan KTP milik orang tuanya saja ketika akan mengakses layanan barang, jasa dan administrasi dalam pelayanan publik dan pelayanan lainnya.
Iya, sekilas KIA memang nampak sederhana namun bermakna dan memiliki banyak sekali manfaat dan fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan/atau di rumah sakit, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota.
Jadi, para orang tua, apakah masih ragu untuk membuat Kartu Identitas Anak bagi anak-anak tercinta? Yuk mulai saat ini bersama kita memiliki kesadaran bahwa anak-anak bukan hanya butuh ruang untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, bukan hanya butuh kasih sayang, butuh asupan makanan minuman yang bergizi, tempat tinggal yang layak, pendidikan yang baik, namun anak-anak juga memiliki hak konstitusinya yaitu Kartu Identitas Anak dan Akta Lahir. Orang Tua Hebat untuk Anak-Anak Hebat.
Penulis: Tariyah, S.Pd.I.,M.H
(Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat)