Kapal Pesiar Bersandar di Bali, Penumpang Wajib Bayar Rp 150.000?

Buleleng, Beritasatu.com - Penerapan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi penumpang kapal pesiar yang turun dan beraktivitas di darat di Bali sejak Februari 2024 menjadi perhatian publik dan pelabuhan terkait.
Informasi kebijakan ini disampaikan melalui forum Zoom Meeting kepada kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Bagian Data dan Informasi KSOP Celukan Bawang Nyoman Purna menyatakan, pihaknya menerima penjelasan tentang pungutan dari dinas pariwisata, tetapi belum ada aturan tertulis atau petunjuk teknis resmi.
"Hingga kini, aturan tertulis mengenai siapa yang dikenakan pungutan, mekanisme pendataan, dan instansi yang berwenang belum kami terima," ujar Nyoman Purna kepada wartawan.
Forum daring tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, serta perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Pebri Putra.
Penjelasan mencakup mekanisme pungutan dan pemanfaatan hasilnya untuk pengembangan fasilitas pariwisata.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan, pungutan bagi wisatawan asing memiliki dasar hukum jelas, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025.
"Pungutan wisatawan asing diatur untuk mendukung pelestarian budaya serta lingkungan alam Bali," ujar Ni Nyoman Sri Widhiyanti kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Meski memiliki dasar hukum, Ombudsman menekankan pelaksanaan pungutan harus transparan dan sesuai prosedur. Ketidakjelasan mekanisme bisa berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Pungutan dapat dikategorikan maladministrasi jika prosedurnya tidak jelas, tidak sesuai regulasi, atau informasinya tidak disampaikan secara terbuka," tegasnya.
KSOP Celukan Bawang menyoroti pentingnya program pemberdayaan tenaga kerja lokal, seperti pelatihan atau pelibatan sebagai porter, pedagang, dan pemandu wisata. Aktivitas kapal pesiar disebut menjadi sumber penghidupan bagi pekerja pelabuhan.
"Pelabuhan ini menerima kunjungan kapal pesiar sejak lama. Namun, kami belum mendapatkan rincian tertulis terkait manfaat langsung dari pungutan terhadap pengembangan fasilitas atau sarana pendukung pelabuhan," jelasnya.
Hingga kini, Dinas Pariwisata Provinsi Bali belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Tim Beritasatu.com telah dua kali meminta tanggapan dari Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, tetapi jawaban resmi belum diterima.








