Kanwil Kemenag Provinsi Terima Kunjungan Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Terkait Pengawasan PMBM Tahun Ajaran 2026

Gorontalo (Kemenag.go.id) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka melakukan koordinasi terkait Pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026 pada empat madrasah unggulan di Provinsi Gorontalo, Selasa, (26/05/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kakanwil dipimpin langsung oleh Plh. Kakanwil H. Mahmud Y. Bobihu, didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PendMa) H. Masjrul Janto Usman. Sementara dari pihak Ombudsman sendiri dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Fadjrianti Kariem bersama tim Ombudsman lainnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo Fadjrianti Kariem mengungkapkan kunjungan pihak Ombudsman di Kemenag Gorontalo terkait dengan PMBM tahun ajaran 2026. Karena itu, koordinasi dilakukan apakah seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru di madrasah dilaksanakan secara terbuka berjalan sesuai ketentuan, transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut juga, pihak Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menekankan pentingnya pengawasan pelayanan publik terhadap pelaksanaan PMBM guna mencegah terjadinya maladministrasi serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
"Koordinasi ini dipandang penting membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan PMBM Tahun Ajaran 2026, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi, serta langkah-langkah pengawasan pada setiap tahapan penerimaan peserta didik baru madrasah yang ada di Gorontalo," ujarnya.
Sementara itu Plh. Kakanwil H. Mahmud Y. Bobihu menegaskan untuk peningkatan mutu dan layanan pendidikan tentunya Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada madrasah negeri dalam pelaksanaan PMBM.
"Prinsipnya, kami memastikan proses penerimaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Pengawasan dan pendampingan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah," ujarnya.
Senada juga disampaikan Kabid PendMa H. Masjrul Janto Usman dimana dalam pelaksanaan PMBM tahun ajaran 2026 dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta sesuai regulasi yang berlaku dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah sejak PMBM di mulai, proses penerimaan murid baru di madrasah selama ini berjalan lancar, tertib, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian layanan bagi seluruh masyarakat dan tidak ada maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, diskriminasi, atau ketidaktransparanan dalam proses penerimaan siswa baru di madrasah," terangnya.
"Bahkan Informasi PMBM disampaikan secara jelas kepada masyarakat, mulai dari jadwal, persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi. Semua ini dilakukan demi menjaga nama baik lembaga pendidikan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan madrasah sendiri agar masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," tandasnya. (Humas)








