• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kanwil DJPb Babel Bangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 15/12/2021 •
 
Kepala Ombudsman Babel Narasumber dalam Webinar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diselenggarakan oleh DJpb Babel

PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan Webinar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang setiap tahunnya diperingati setiap tanggal 9 Desember. Pada Hakordia pada tahun 2021 ini, mengusung tema "Perkuat Budaya Antikorupsi, Menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa unit Kanwil DJPb Babel sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sehingga nilai-nilai integritas dan antikorupsi harus tumbuh dan menjadi budaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi  layanan publik sehari-hari.

"Integritas adalah berkata, bertindak dan berperilaku sesuai dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas memberikan nilai positif terhadap budaya antikorupsi. Apalagi di masa pandemi ini, sebagian besar unit kerja menerapkan pola kerja WFH yang memberi peluang setiap pegawai untuk tidak mengoptimalkan waktunya untuk bekerja secara berintegritas pada saat jam kerja," ungkap Edih.

Edih Mulyadi juga menyampaikan beberapa hal terkait 3 poin penting dalam rangka penegakan integritas, yaitu: Hargai usaha dan perjuangan kita dalam mendapatkan posisi yang kita miliki sekarang . Hindari pergaulan dengan orang-orang yang integritasnya dipertanyakan atau diketahui tidak baik .Selalu bertanggung jawab atas apa yang kita laksanakan

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung , Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan definisi maladministrasi yakni perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian ataua pengabaian kewajiban hokum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Lebih lanjut Yozar mengatakan bahwa terdapat 10 bentuk Maladministrasi yaitu (1) Penundaan berlarut, (2) tidak memberikan pelayanan, (3)Tidak kompeten, (4)Penyalahgunaan wewenang, (5) Penyimpangan prosedur, (6) Permintaan Imbalan , (7) Tidak patut, (8) Berpihak, (9) Diskriminasi , (10) Konflik Kepentingan.

Bentuk maladministrasi tersebut menjadi dasar analisa bagi Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan laporan masyarakat melalui klarifikasi, investigasi, konsiliasi, hingga pemanggilan serta upaya paksa.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Bangka Belitung,  Zaenal Abidin menyampaikan di samping kegiatan webinar di atas, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung lainnya dalam rangka memperingati Hakordia adalah penyebarluasan informasi budaya antikorupsi ke masyakarat pada acara Babel Fair, pembagian souvenir berupa alat protokol kesehatan kepada masyarakat sekitar dan sebagainya.(rill/*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...