Kanwil BPN Sulsel Rakor Pelayanan Publik Sektor Pertanahan dengan Ombudsman

MAKASSAR, PAREPOS>CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik Sektor Pertanahan bersama Ombudsman Republik Indonesia di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (11/6).
Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, A Ptnh., SH, MH tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST, QRMP.
Rapat koordinasi menghadirkan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia beserta tim dalam rangka penguatan kualitas pelayanan publik sektor pertanahan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan dan kajian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan capaian yang positif dengan predikat "Baik" hingga "Sangat Baik". Namun demikian, masih terdapat sejumlah pengaduan masyarakat terkait layanan pertanahan yang memerlukan perhatian dan penyelesaian secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengelolaan pengaduan, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Parepare, keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Penguatan yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat budaya pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan serta menghadirkan inovasi pelayanan guna mewujudkan layanan pertanahan yang berkualitas, responsif, dan terpercaya bagi masyarakat. (*)








