Kantor Pertanahan Kotabaru Hadiri Penyerahan Hasil Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman Kalsel
Banjarbaru - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi menghadiri penyerahan hasil penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/2/2026).
Penyerahan hasil evaluasi tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman dan diterima secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan, sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian opini Ombudsman merupakan instrumen pengawasan untuk mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap ketentuan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Evaluasi yang dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari ketersediaan sarana dan administrasi pelayanan, proses pelaksanaan layanan, hasil pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam agenda tersebut dinilai sebagai bentuk kesiapan institusi dalam meningkatkan mutu layanan sekaligus membuka ruang pengawasan eksternal guna mendorong tata kelola birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.








