• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kantor Pertanahan Kota Parepare Dinilai Ombudsman RI dalam Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 28/10/2025 •
 

PAREPARE, PAREPOS.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Parepare menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip good governance.

Kunjungan tim Ombudsman ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan berintegritas kepada masyarakat. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari agenda tahunan Ombudsman RI dalam menilai tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman memiliki mandat untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara, hingga pihak swasta yang diberi tugas pelayanan publik, berjalan sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan tanpa maladministrasi.

Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan disambut langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Parepare, Bapak Abdul Salam, bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Atiqah Istiana. Keduanya menerima tim penilai dengan hangat dan turut memberikan penjelasan terkait implementasi standar pelayanan publik yang telah diterapkan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Parepare.

Usai sesi wawancara bersama pejabat struktural, tim Ombudsman juga melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan layanan dengan mewawancarai petugas loket, petugas pengaduan, serta masyarakat penerima layanan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif terkait kualitas pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, serta efektivitas mekanisme penanganan pengaduan yang berjalan di lapangan.

Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi Kantor Pertanahan Kota Parepare dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas dari praktik maladministrasi, serta semakin mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Melalui partisipasi aktif dalam penilaian ini, Kantor Pertanahan Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan menjaga integritas dalam setiap lini pelayanan. (ardihumas)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...