Kantor Imigrasi Cilegon Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI Banten

Banten - Kantor Imigrasi Cilegon meraih predikat opini "Sangat Baik" dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diterima pada Rabu, 11 Februari 2026.
Predikat itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan konsistensi dalam penerapan standar pelayanan publik di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten.
Penilaian dilakukan Ombudsman RI sepanjang 2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Evaluasi mencakup sejumlah aspek, antara lain kepatuhan terhadap standar pelayanan, kompetensi petugas, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta mitigasi risiko maladministrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menyebutnya sebagai hasil kerja seluruh jajaran.
"Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Cilegon. Kami berharap capaian ini menjadi langkah awal untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Ombudsman RI akan menjadi bahan refleksi dan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Cilegon akan melakukan penguatan pengawasan internal serta optimalisasi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur guna menjaga kualitas pelayanan dan mencegah maladministrasi.








