• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kantor Camat Kaiely Kosong Alur Pelayanan Tidak Jelas, Ini Tanggapan Ombudsman Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 28/03/2024 •
 
Keadaan Kantor Kecamatan pada saat kunjungan Ombudsman RI Maluku

Ambon, Tribun Maluku:  Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyoroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru salah satunya di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely.

Di mana Kantor Kecamatan Teluk Kaiely  yang  terlihat kosong dan sangat kotor di hari kerja, sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan tersebut.

Hal itu bermula saat Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan tersebut pada Rabu (20/03/2024) pekan lalu,  untuk melakukan kegiatan penyelesaian laporan.

Anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa, untuk meminta Camat hadir di kantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir guna melakukan progam.

Masyarakat yang enggan d sebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya absen pada hari Senin lalu pergi dari kantor sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat ketika di wawancarai pada Selasa (26/03/2024) merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut.

Menurut Hasan, Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi. Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari untuk melakukan pelayanan secara langsung.

Camat dan juga pegawai kecamatan tersebut telah melakukan tindak maladministrasi, tidak patut serta tidak disiplin dan perilaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik ASN maupun dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik," tegas Hasan.

Hasan Slamat berharap, Pj. Bupati Buru, Dr. Djalaludin Salampessy yang telah mendapat khabar tersebut dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Maluku, dapat segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru, untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Langkah strategis adalah harus di investigasi dulu mengapa Camatnya tidak hadir di sana kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat di tentukan sanksi apa yang cocok.  Apakah hanya di bina, di pindahkan atau di ganti dengan orang yang lebih mumpuni untuk menjadi Camat disitu," terangnya.

Lanjutnya, Hasan juga menyarankan agar Pj. Bupati Buru bisa meninjau langsung kondisi Kantor Kecamatan Kaiely dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di Kaiely.

Hasan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan di pantau hingga saran korektif tersebut dilakukan.

"Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP dan di dalam LAHP itu ada saran korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...