Kampus di Mataram Kembalikan Uang Beasiswa yang Diduga Disunat Disaksikan Ombudsman
Mataram (NTB Satu) - Setelah jadi temuan Ombudsman dan laporan mahasiswa, salah satu kampus swasta di Kota Mataram tanpa pikir panjang secara kooperatif mengembalikan uang yang diduga disunat. Pengembalian disaksikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, SH beberapa waktu lalu.
Tak disebutkan detail waktu dan tempat pengembalian uang beasiswa tersebut, namun menurut pihak Ombudsman, ada enam mahasiswa yang menerima langsung secara tunai. Masing masing mahasiswa menerima Rp2,5 juta, sehingga total yang diterima enam orang Rp15 Juta.
"Pengembalian ini secara simbolis kepada enam orang, masing masing Rp2,5 juta," jawab Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna,SH.,MH ditanya NTB Satu terkait perkembangan temuan Beasiswa 2022 - 2023 ini.
Jika ditilik nilai pengembalian, diakui belum sesuai dengan nilai beasiswa yang seharusnya diterima sebesar Rp7 Juta sampai Rp8 Juta per semester. Apalagi jika diakumulasi menjadi satu angkatan dan total temuan yang mencapai Rp1,8 Miliar, maka jumlah tersebut relatif sangat kecil.
Tapi seperti penjelasan di awal, diulas Arya, pengembalian itu sifatnya simbolis sebagai bentuk itikad baik petinggi kampus mengembalikan dana yang disunat. Selebihnya akan dikembalikan sesuai mekanisme yang sudah diingatkan tim Ombudsman sampai batas waktu Agustus 2023.
"Rencananya pihak kampus juga akan konsultasi dan menyampaikan progres. Karena kami kasi batas sampai Agustus," kata Arya.
Sementara teknis pengembalian akan diserahkan mekanismenya ke Civitas Akademika kampus tersebut. Pada posisi ini Ombudsman melakukan monitoring agar proses penyerahan uang ke mahasiswa berlangsung lancar sesuai catatan dan rekomendasi.
Hal yang sama dilakukan terhadap kampus swasta di Lombok Tengah yang menjadi temuan dengan angka lebih besar, mencapai Rp3.877.800.000. Kampus ini terus dikawal tim Ombudsman dan diharapkan memaksimalkan pengembalian ke mahasiswa hingga Agustus 2023 mendatang.
Sebagai referensi, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan pemotongan beasiswa KIP kuliah mencapai Rp5.756.300.000 untuk periode angkatan 2022 - 2023.
Padahal dengan alasan apapun, potongan beasiswa dilarang jika merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022, bahwa komponen biaya kuliah tidak boleh dibebankan kepada beasiswa mahasiswa. (HAK)