• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

KALEIDOSKOP OMBUDSMAN; INSTANSI TERLAPOR 668 LAPORAN, 3 PEMKAB MASUK ZONA HIJAU
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Rabu, 21/12/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng beserta jajarannya dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022

PALU,Rajawalipost - Hingga akhir tahun 2022, statistik klasifikasi instansi terlapor dan jenis maladministrasi mencapai 668 laporan. Sementara pelayanan publik yang mendapat kategori zona hijau ada 3 kabupaten/kota. Demikian hal itu terungkap dalam kaleidoskop pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tengah di kantor ORI Sulteng jalan Chairil Anwar Palu, Minggu malam (18/12/2022).

Menurut Rus'an Yasin, kepala keasistenan pemeriksaan ORI Sulteng, hingga akhir tahun 2022, laporan masyarakat yang diproses pemeriksaannya sebanyak 668, dengan laporan yang ditutup sebanyak 665 laporan. Untuk klasifikasi instansi terlapor dari 668 laporan urai Rus'an, pemerintah Kabupaten Donggala menduduki instansi terlapor paling banyak yakni 591 laporan. "Sesuai data kami hingga akhir tahun 2022, instansi terlapor tertinggi yakni pemkab Donggala dengan 591laporan. Selanjutnya Kota Palu dengan 17 laporan," urai Rus'an.

Lebih jauh dijelaskan Rus'an, statistik untuk jenis maladministrasi selama periode 2022, laporan terbanyak dan jenis maladmistrasi penundaan berlarut sebanyak 520 laporan dan kedua perbuatan tidak patut sebanyak 129 laporan.""Kita berharap, pelayanan publik di tahun 2023 bisa lebih baik lagi agar masyarakat bisa lebih puas," ujarnya.

Sementara itu, bidang pencegahan ORI Sulteng, Susi menjelaskan, sepanjang tahun 2022, tim pencegahan lebih bersifat warning kepada pemkab yang kurang aktif dalam menangani hal pengaduan. "Saat ini kami hanya sebatas monitoring dan mewarning. Tetapi di tahun 2023, akan disingkronkan dengan akun Ombudsman untuk ditindaklanjuti," ujar Susi.

Di kategori penilaian kepatuhan tahun 2021 sebelumnya lanjut Susi, pemerintah Sulteng dan penkab tercatat tidak ada masuk zona Hijau. Namun, di tahun 2022 tercatat 3 pemkab masuk zona Hijau tetapi diakui Susi, Ombudsman belum bisa mempublikasikan siapa ketiga pemkab yang masuk zona hijau."Tahun 2021, pelayanan publik pemkab masih zona kuning. Alhamdulillah atas progres dari pemkab dan pendampingan Ombudsman, tahun ini ada 3 pemkab dapat zona hijau," ucap Susi.

Sementara itu, Kepala ORI perwakilan Sulteng M.Iqbal Andi Magga berjanji, di tahun 2023 akan berusaha membangun sinergitas dengan pemkab se-Sulteng agar semua bisa mengalami peningkatan dalam pelayanan publik sehingga masyarakat bisa mendapat keadilan dan jaminan jasa hukum yang mereka miliki. "In syaa Allah tahun depan kita akan bersinergi dengan semua pemkab baik yang masuk zona hijau, kuning maupun zona merah. Semua ini dilakukan agar ada jaminan jasa hukum atas pelayanan publik," tutur Iqbal yang baru menjabat kepala ORI Sulteng 1 Desember 2022.

Saat disinggung soal adakah rekomendasi sanksi kepada penyelenggara pelayanan publik, Iqbal yang juga mantan ketua DPRD Kota Palu itu secara gamblang menjelaskan, pemberian sanksi penanganannya bukan di ranah ORI tetapi pihak atasan penyelenggara pelayanan publik. Sebagaimana hasil induksi di Jakarta urai Iqbal kalau ada kegiatan-kegiatan yang berusaha diperbaiki perwakilan Ombudsman namun masih ada pemkab atau instansi yang bebal atau mengabaikan rekomendasi ombusman, pasti akan mendapat teguran/sanksi oleh atasan penyelenggara pelayanan publik tersebut. "Sesuai UU nomor 25/ UU nomor 23 tahun 2014 tentang punishment bahwa bagi penyelenggara pelayanan publik yang tidak menjalankan rekomendasi ORI, akan mendapat teguran dari atasan," tandasnya. (Naf)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...