Kajian Ombudsman: Penutupan TPA Piyungan Menyingkap Permasalahan Tata Kelola Sampah DIY

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Muflihul Hadi, mengungkapkan bahwa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan telah mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola sampah di DIY.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Kajian "Problematika Tata Kelola Sampah di DIY" yang diterbitkan Ombudsman dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul pada Senin (27/10/2025).
Laporan kajian tersebut diserahkan langsung oleh Muflihul kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantul serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, yang juga dihadiri oleh Bappeda dan Inspektorat Bantul.
"Kajian Ombudsman RI DIY ini mengidentifikasi bahwa penutupan TPA Piyungan telah menjadi momentum yang menyingkap permasalahan mendasar dalam tata kelola sampah di DIY," kata Muflihul Hadi, Senin, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa model pengelolaan yang selama ini mengandalkan pendekatan "kumpul-angkut-buang" sudah tidak lagi memadai dalam menghadapi tantangan saat ini.
Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Muflihul menjelaskan bahwa kajian ini mencakup temuan lapangan dan saran tindakan korektif yang disampaikan kepada masing-masing pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul.
Kesimpulan utama dari laporan ini menunjukkan bahwa tantangan tata kelola (governance) menjadi persoalan yang perlu dihadapi.
"Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, yang kami nilai sudah sangat lengkap, tetapi adanya kesenjangan antara aturan yang ideal dengan praktik di lapangan," ujarnya.
Laporan Hasil Kajian Ombudsman RI DIY juga memetakan beberapa tantangan utama yang memerlukan perbaikan kolektif.
Salah satu tantangan mendasar di hulu adalah pemilahan sampah di sumber, baik dari rumah tangga maupun usaha, yang belum berjalan optimal.
"Mayoritas sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan masih dalam kondisi tercampur, meskipun regulasi telah mewajibkannya," katanya.
Selain itu, kajian ini menemukan adanya permasalahan kritis dalam pengelolaan residu, yang menjadi salah satu hambatan utama di tingkat komunitas.
"Kami menemukan adanya keterlambatan serius dalam pengangkutan residu dari TPS3R komunitas oleh dinas terkait," tambahnya.
Rekomendasi Ombudsman
Muflihul juga mencatat kelemahan dalam tata kelola teknis dan kelembagaan, di mana infrastruktur yang ada belum berfungsi optimal dan terdapat kendala teknis pada beberapa fasilitas.
Terkait belum adanya peta alur sampah (zonasi) yang jelas, khususnya untuk Kabupaten Bantul, Ombudsman RI DIY merekomendasikan beberapa langkah perbaikan.
"Langkah perbaikan yang direkomendasikan antara lain melakukan audit teknis infrastruktur terhadap mesin pengolah sampah yang teridentifikasi mengalami kendala desain atau teknis, serta menyusun dan menetapkan Peta Alur Sampah (Zonasi Pelayanan) untuk menentukan alokasi sampah dari setiap kapanewon (kecamatan)/kalurahan (setingkat desa) ke fasilitas pengolahan yang ditunjuk," katanya.
Muflihul berharap bahwa penyerahan hasil kajian ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan yang terukur dan sistemik guna mengatasi permasalahan sampah di wilayah DIY.
Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/10/27/214124178/kajian-ombudsman-penutupan-tpa-piyungan-menyingkap-permasalahan-tata.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6








