• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kabupaten TTU menempati Peringkat Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi NTT 2024
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 19/11/2024 •
 
Data Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Storymedianews.com// Timor Tengah Utara - Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi NTT tahun 2024.

Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkup Provinsi NTT menunjukkan tren positif. Dilihat dari peningkatan jumlah Pemda dalam zonasi hijau.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton melalui kepala keasistenan maladministrasi, Ola Mangu Kanisius mengatakan bahwa " Hasil Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemda kabupaten atau kota lingkup provinsi NTT dari 2 Pemda dengan predikat zona hijau pada tahun 2023 menjadi 12 Pemda pada tahun 2024.

Ombudsman RI telah menetapkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 pada 40 kementerian/ lembaga, 34 Pemda provinsi, 98 Pemda kota dan 416 Pemda kabupaten di Indonesia, melalui keputusan Ketua ombudsman RI nomor 252 tahun 2024

Dari hasil penilaian ombudsman RI, Kabupaten TTU menempati peringkat pertama (kategori A) di zona hijau dengan point 91,82 dan diikuti dengan Kabupaten Manggarai Barat (kategori A) dengan point 89,62 dari 22 Pemda kabupaten/kota yang dinilai dan 10 lainnya menempati kategori B.

Sementara 10 Pemda kabupaten/kota dalam zona kuning dengan tingkat kualitas sedang. Di tahun 2024 ini tidak ada Pemda kabupaten di Provinsi NTT menempati zona merah.

Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan oleh Tim Penilai Ombudsman RI perwakilan NTT sejak akhir Mei sampai September 2024 terhadap 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas.

Terdiri atas DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Dimensi penilaian meliputi, Dimensi input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan, jelas Ola Mangu.***







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...