Kabupaten Kepulauan Sula Minim Laporan Masalah Pelayanan Publik ke Ombudsman Maluku Utara
Sanana, malutpost.com -- Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tercatat sebagai salah satu daerah yang minim melaporkan masalah pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan PJs Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Eka Lestaria dalam sambutannya pada kegiatan dialog akses pengaduan pelayanan publik di Waibak Coffe, Rabu (23/10/2024).
"Kegiatan akses pelayanan publik dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sula karena Kepulauan Sula merupakan salah satu kabupaten yang mana akses pengaduan masyarakat ke Ombudsman masih sangat rendah," kata Eka Lestaria.
Dia menjelaskan, jika diurutkan, kabupaten kota yang akses pengaduannya sangat rendah sejak 2020 hingga 2023 yang pertama, Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 3 laporan, Pulau Morotai 5 laporan, Kabupaten Kepulauan Sula 7 laporan, Kabupaten Pulau Taliabu 10 laporan.
Selanjutnya, Halmahera Barat 25 laporan, Tidore Kepulauan 32 laporan, Pemerintah Provinsi 35 laporan, Halmahera Utara 45 laporan, Halmahera Selatan 50 laporan, Halmahera Tengah 51 laporan dan
Ia menyebut, hal ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kemana harus melapor apabila memenuhi keluhan pelayanan publik.
"Kemudian kurangnya sosialisasi juga menjadi penyebab antara Kantor Ombudsman dengan kabupaten kota yang agak jauh dan aksesnya sangat sulit," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap akses pengaduan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dapat meningkat begitu juga pengaduan masyarakat kepada Ombudsman.
"Salaun itu, juga buat Pemda Kepulauan Sula agar dapat mengoptimalisasikan unit-unut pengelola pengaduan dengan baik," pungkasnya.(ham)