Kabid Administrasi Disdukcapil Provinsi Sumut Hadiri Panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Beri Keterangan Terkait Penonaktifan Indentitas WNI yang Dituduh Sebagai WNA

MEDAN | 1kabar.com Kepala Bidang Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Eko Irawan menghadiri panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 10.30 WIB siang, di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama Nomor : 18, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kehadiran Eko Irawan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah dalam rangka memberi keterangan terkait penonaktifan Indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara. Sebelumnya oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melayangkan panggilan terhadap oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, namun hanya oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, yang hadir. Pemeriksaan terhadap Eko Irawan dilakukan oleh pihak Staf Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu Florensia Sipayung.
Adapun kasus ini berawal dari seorang Warga Negara Indonesia yang dituduh sebagai Warga Negara Asing yaitu Tariq Nabi Mangaratua Batubara. Sehari sebelumnya, pada Selasa (20/01/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara melalui Eko Irawan selaku Kepala Bidang Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, mengatakan bahwa memang benar Status Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara dinonaktifkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, serta atas hal tersebut dirinya akan hadir ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan.
Dari pengamatan wartawan di lokasi, Eko Irawan berada dalam ruangan memberikan keterangan sekitar 1 jam lamanya. Di ruangan terpisah, Herdensi Adnin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengatakan kepada beberapa wartawan di lokasi, bahwa karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dimana pelapor berdomisili, dan maka pihak terkaitnya adalah oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang.
"Kami menelusuri pertama, dan terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, serta kenapa dinonaktifkan, dan apa alasannya," ujar Herdensi Adnin, Rabu (21/01/2026).
Menurut Herdensi Adnin, dan hal ini mereka lakukan untuk melengkapi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor yang dalam hal ini adalah pihak Imigrasi Provinsi Sumatera Utara. Herdensi Adnin mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, dan mereka juga telah memeriksa pihak Imigrasi Belawan, dengan materi pemeriksaan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan langkah tindak lanjut yang seharusnya dilakukan pihak Imigrasi terhadap Tariq.
"Saya kira nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, dan apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak," sambung Herdensi Adnin, Rabu (21/01/2026).
Sedangkan terkait sanksi apabila ternyata ditemukan maladministrasi pada proses penangkapan dan penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara, Herdensi Adnin menjawab bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bukanlah lembaga penegak hukum. "Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif, dan jadi kalau kita temukan maladministrasi maka kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga-lembaga terkait," ujar Herdensi Adnin.
Soal kemungkinan ganti rugi material dan immaterial terhadap korban yaitu Tariq, yang telah 11 Bulan lamanya terampas kemerdekaannya dikarenakan dugaan maladministrasi pelayanan publik, Herdensi Adnin menegaskan bahwa tugas mereka hanya memastikan benar tidaknya dugaan maladministrasi. Namun dirinya tidak menampik bahwa hasil pemeriksaan mereka bisa saja dijadikan bukti awal dan referensi atas terjadinya maladministrasi yang dapat digunakan pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Pada pemberitaan sebelumnya, menurut penuturan Tariq Nabi Mangaratua Batubara selaku pelapor, dan peristiwa yang menimpanya bermula pada 10 Maret 2023 yang lalu saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas), dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses Undang-Undang (UU) meliputi KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, dan Paspor.
Atas laporan itu, kata Tariq, pada 16 September 2022 yang lalu dia diperiksa Kantor Imigrasi Kota Medan namun karena hasil pemeriksaan paspornya tidak bermasalah maka dirinya tidak ditahan. Lalu pada Bulan Juli 2023 yangu, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya kembali, begitupun dirinya tetap diizinkan pulang. Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh pihak Petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dirinya dibawa ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah keimigrasian di Indonesia, seperti overstay, dan tidak memiliki dokumen resmi, atau melanggar hukum imigrasi, dan sebelum diproses hukum lebih lanjut atau dideportasi, hingga disini Tariq pun ditahan.
"Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, pada 28 Juni 2024 lalu mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 Bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri," tuturnya.
Keprianto Tarigan, S.H, selaku Penasihat Hukum membenarkan dan menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut selama 11 Bulan tanpa surat perintah penahanan, dan surat perintah penitipan ditahan, hingga surat penyitaan barang-barang milik kliennya, dan maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor : R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.
"Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan," ujarnya.
Dikatakan Tarigan, bahwa pihaknya juga telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.








