• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Juli, Ombudsman Malut Teken MoU dengan Tiga Pemda dan Tiga Universitas
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Jum'at, 24/06/2022 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. (Foto : Dok. Beritamalut.co)

TERNATE, Beritamalut.co - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berencana menjalin kerja sama dengan tiga pemerintah daerah dan tiga Universitas di Malut.

Kepala Seksi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin saat ditemui Beritamalut.co Kamis, (23/6/2022) mengatakan, di tahun 2021 lalu, daerah yang Ombudsman Malut jalin kerjasama yaitu Pemda Halmahera Selatan (Halsel), Pemda Pulau Morotai, Pemkot Tidore Kepulauan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara serta DPRD Provinsi Malut.

Sementara di tahun 2022 ada tiga kabupaten yang rencana dilakukan penandatanganan MoU pada Juli di Jakarta nanti yaitu Pemda Taliabu, Pemda Halmahera Timur dan Pemkot Ternate.

"Sementara untuk tiga universitas yang kita rencanakan melakukan penandatanganan MoU itu diantaranya Universitas Khairun, Universitas Nuku dan Universitas Halmahera. Jadi prinsipnya ketika sudah MoU antara Kepala Ombudsman dengan Rektor pada tanggal 19 Juli tahun 2022 di Aula Nuku Kampus II Unkhair," kata Alfajrin.

"Sekaligus kuliah umum yang akan disampaikan oleh Hery Susanto Anggota Ombudsman RI yang mewakili Kepala Ombudsman RI," katanya lagi.

MoU itu terkait dengan bagaimana mensinergikan dalam pengawasan pelayanan dan bagaimana menyelesaikan persoalan pelaporan masyarakat atau pelayanan yang diselenggarakan oleh mereka.

Di salah satu poin MoU itu yaitu pencegahan perilaku melawan administrasi yang terjadi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi.

"Untuk perguruan tinggi juga bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi guna mengimplementasi program MBKM dan juga kehadiran Ombudsman guna melakukan sosialisasi penyadaran publik berkaitan dengan peran ombudsman itu seperti apa dan bagaimana partisipasi publik dalam pengawasan," ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya MoU nanti eksistensi lembaga itu lebih dikenal dan lebih banyak orang tahu dan jika ada keluhan maka akan diselesaikan di luar jalur prosedur yang berlaku.

"Karena namanya penyelesaian laporan itu kan pasti ada skema-skema yang kita sepakati untuk menyelesaikan pengaduan dari masyarakat," katanya.

Bahkan Ombudsman lebih mendorong penetapan area pembelajaran dalam MBKM termasuk KKN Tematik sehingga mahasiswa ini menjadi agen atau orang yang dibekali tentang pengetahuan standar pelayanan.

Dengan tujuan ketika mereka turun ke desa dan bisa mengadvokasi problem di lapangan terkait standar pelayan di desa.

"Misalnya belum ada peraturan desa (Perdes) maka mereka bisa menyusun dan menetapkan dan mempublikasikan dan rata-rata desa di Maluku Utara belum memiliki SPM (standar pelayanan minimal) dan itu tertuang dalam Permendagri nomor 2 tahun 2017 itu di setiap desa harus ada SPM," pungkasnya. (Uku/PN)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...