• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jembatan Pongpet Roboh Usai Diresmikan, Ombudsman Jabar Pertanyakan Siapa yang Nyatakan Layak
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Kamis, 03/09/2026 •
 
Kondisi Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, rusak saat peresmian, Minggu (30/8/2026). KOMPAS.COM

KOMPAS.com, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, yang terjadi tak lama setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026). Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Fitry Agustine menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan dengan dugaan kelebihan kapasitas saat jembatan digunakan. Menurut dia, pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa pihak yang sebelumnya memastikan jembatan tersebut aman dan layak digunakan masyarakat.

"Dalam perspektif pelayanan publik, keselamatan masyarakat bukan persoalan yang baru dipikirkan setelah sebuah fasilitas mengalami kerusakan. Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang begitu, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting: apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan, dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan itu secara aman?" ujar Fitry, Rabu (2/9/2026).

Fitry mengatakan, Ombudsman ingin melihat peristiwa tersebut secara lebih utuh. Bukan hanya apa yang terjadi saat jembatan digunakan, tetapi juga proses sebelum fasilitas itu diresmikan dan dibuka untuk masyarakat.

Menurut informasi yang berkembang, Jembatan Pongpet merupakan bagian dari pembangunan jembatan perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat. Ombudsman menilai informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut, terutama berkaitan dengan status pembangunan, sumber pembiayaan, serta pembagian peran setiap pihak yang terlibat.

"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis, dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," katanya.

Jembatan Berdiri Belum Tentu Layak

Ombudsman menekankan, pembangunan infrastruktur publik tidak selesai hanya ketika konstruksi fisiknya rampung. Sebuah jembatan yang telah berdiri belum otomatis dapat dinyatakan siap digunakan masyarakat.

Menurut Fitry, masih ada tahapan yang perlu dipastikan sebelum fasilitas dibuka.

Tahapan tersebut meliputi pengawasan pembangunan, pemeriksaan teknis, perhitungan kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan. "Masih ada proses yang perlu dipastikan, mulai pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan jembatan," katanya.

Telusuri Rantai Tanggung Jawab

Dalam perspektif pelayanan publik, kata Fitry, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang aman dan layak.

Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan harus memastikan aspek keselamatan tidak kalah penting dibanding target penyelesaian proyek maupun peresmian. Ombudsman juga ingin menelusuri bagaimana pembangunan Jembatan Pongpet direncanakan.

"Kami memandang perlu untuk menelusuri proses perencanaan pembangunan jembatan itu. Apakah kebutuhan pembangunan telah diidentifikasi melalui proses perencanaan pemerintah dan aspirasi masyarakat, bagaimana koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, serta bagaimana pengawasan dan tanggung jawab dibangun apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah," katanya.

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh

Ombudsman Jabar menilai insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Menurut lembaga itu, penanganan tidak cukup hanya dengan memperbaiki bagian jembatan yang rusak kemudian kembali membukanya untuk masyarakat.

Evaluasi perlu mencakup status pembangunan, sumber pembiayaan, pembagian kewenangan, pengawasan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan, hingga dasar yang digunakan untuk menyatakan jembatan layak beroperasi.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama dalam penyediaan infrastruktur publik. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak fasilitas yang berhasil dibangun atau seberapa cepat sebuah proyek dapat diresmikan, melainkan apakah fasilitas tersebut benar-benar aman, layak, dan dapat digunakan secara berkelanjutan oleh masyarakat," ujarnya.

Ombudsman berharap evaluasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai rantai tanggung jawab sekaligus mencegah kejadian serupa pada pembangunan fasilitas publik lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...