Jembatan Mangkrak, Warga Bertaruh Nyawa: Ombudsman Jateng Soroti Abainya Akses Publik di Ibu Kota Semarang

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang. Proyek yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi warga RW 7 itu justru terbengkalai, sementara masyarakat dipaksa bertahan dengan kondisi penyebrangan yang jauh dari kata aman.
Dalam peninjauan lapangan, tim Ombudsman Jateng menemukan tumpukan material kerangka jembatan yang dibiarkan terbengkalai dan dipenuhi semak belukar di kawasan tanah bengkok Mangkang Wetan. Ironisnya, di saat jembatan sementara telah putus, aktivitas warga tetap berlangsung dengan risiko tinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Farida, menegaskan bahwa Jembatan Tambaksari memiliki peran krusial bagi kehidupan sehari-hari warga. Ia menyebut, kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak akibat mangkraknya pembangunan tersebut.
"Di lokasi kami melihat langsung anak-anak harus menyeberang sungai untuk berangkat sekolah, lansia membawa sepeda, bahkan warga menaiki getek sederhana. Pembangunan jembatan darurat hanya jawaban sementara. Keselamatan warga tidak bisa ditawar," tegas Farida.
Data dari Kelurahan Mangkang Wetan mencatat, RW 7 dihuni sekitar 150 kepala keluarga dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8, dan 9. Seluruh warga menggantungkan akses mobilitasnya pada keberadaan Jembatan Tambaksari. Namun harapan tersebut pupus sejak proyek tidak berlanjut pada tahun 2022.
"Tiga tahun pemerintah abai terhadap akses pelayanan publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik yang serius," lanjut Farida.
Ia menegaskan, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang seharusnya menjadi etalase pelayanan publik yang berpihak pada keselamatan dan keadilan sosial.
"Jembatan ini adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan jembatan permanen Tambaksari harus segera direalisasikan. Diperlukan kolaborasi nyata antara BBWS, Pemerintah Kota Semarang, dan instansi terkait. Jembatan permanen ini tidak bisa ditawar, karena pelayanan publik yang inklusif adalah hak setiap warga," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Ombudsman Jawa Tengah membuka ruang konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik melalui WA Center 0811 998 3737.
Mangkraknya Jembatan Tambaksari menjadi potret nyata bagaimana kelalaian kebijakan dapat berujung pada ancaman keselamatan warga. Di tengah jargon pembangunan dan kemajuan kota, masyarakat Mangkang Wetan justru masih berjuang menyeberang demi menjalani hidup sehari-hari.








