Jembatan Gantung Pangandaran Roboh Usai Diresmikan, Ombudsman Jabar Soroti Rantai Tanggung Jawab

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman Perwakilan Jabar menyoroti robohnya jembatan gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026). Peristiwa tersebut tak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai berapa orang yang melintas di atas jembatan itu.
Namun, ada pertanyaan lebih mendasar, siapa yang memastikan jembatan itu telah aman dan layak digunakan masyarakat? Pertanyaan itu menjadi perhatian Ombudsman Jabar dalam melihat peristiwa yang mengundang perhatian publik.
"Dalam perspektif pelayanan publik, keselamatan masyarakat bukan persoalan yang baru dipikirkan setelah sebuah fasilitas mengalami kerusakan. Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang begitu, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting: apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan, dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan itu secara aman?" ujar Fitry Agustine selaku Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Fitry menambahkan, Ombudsman memandang peristiwa itu perlu dilihat secara utuh, bukan hanya apa yang terjadi ketika jembatan digunakan, melainkan juga apa yang terjadi sebelum jembatan itu diresmikan dan dibuka untuk masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kata Fitry, jembatan gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan jembatan perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Kondisi itu penting untuk didalami, terutama untuk memperoleh kejelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan, serta pembagian peran para pihak yang terlibat.
"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis, dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," katanya.
Menurut Ombudsman Jabar, persoalan itu menjadi penting karena penyediaan infrastruktur publik tidak berhenti pada selesainya proses pembangunan. Sebuah jembatan yang telah berdiri secara fisik belum tentu dengan sendirinya dapat dinyatakan siap digunakan masyarakat.
"Masih ada proses yang perlu dipastikan, mulai pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan jembatan," katanya.
Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh fasilitas yang aman dan layak digunakan. Karena itu, kata Fitry, setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas publik perlu memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar mengejar selesainya pekerjaan atau peresmian, melainkan benar-benar memperhatikan keselamatan pengguna.
"Kami memandang perlu untuk menelusuri proses perencanaan pembangunan jembatan itu. Apakah kebutuhan pembangunan telah diidentifikasi melalui proses perencanaan pemerintah dan aspirasi masyarakat, bagaimana koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, serta bagaimana pengawasan dan tanggung jawab dibangun apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah," katanya.
Ombudsman Jabar menekankan peristiwa Jembatan Pongpet harus menjadi momentum evaluasi. Dia melihat tak cukup hanya memperbaiki bagian jembatan yang rusak atau kembali mengoperasikannya setelah dilakukan perbaikan.
Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pihak, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan, serta dasar penetapan bahwa jembatan layak digunakan.
"Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama dalam penyediaan infrastruktur publik. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak fasilitas yang berhasil dibangun atau seberapa cepat sebuah proyek dapat diresmikan, melainkan apakah fasilitas tersebut benar-benar aman, layak, dan dapat digunakan secara berkelanjutan oleh masyarakat," ujarnya.








