Jelang Pilkades Serentak di Babar, Ombudsman Babel : Potensi Maladministrasi Cukup Besar

PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Selasa (5/7/2022) berkunjung ke Kabupaten Bangka Barat guna melakukan pantauan langsung terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan digelar Oktober mendatang.
Dalam kunjungannya, Ombudsman Babel juga menyosialisasikan potensi perilaku maladministratif kepada pihak terkait agar pelaksanaan pilkades serentak ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Muhammad Tegi Galla Putra menyampaikan dari hasil peninjauan timnya, terdapat beberapa hal yang berpotensi akan timbul perilaku maladministratif pada pilkades serentak ini.
Tegi mengungkapkan dalam temuan Ombudsman Babel yang pertama, ada beberapa desa mempunyai bakal calon Kepala Desa lebih dari 5 orang. Hal ini ia rasa perlu untuk diadakannya seleksi tambahan, serta juga dalam hal ini pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari pemerintah daerah setempat agar nantinya tak menimbulkan permasalahan.
"Kami juga menekankan kepada panitia untuk memverifikasi berkasnya secara cermat dan teliti. Kemudian untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) tambahan pilkades agar dapat diupdate sebaik mungkin, " ujar Tegi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga menemukan adanya salah satu bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan belum melengkapi hasil penelitian berkas bakal calon Kepala Desa yaitu berupa surat cuti Kepala Desa.Â
Menurutnya, berdasarkan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, surat cuti Kepala Desa bukan merupakan persyaratan administrasi untuk bakal calon Kepala Desa. Atas hal tersebut, ia menilai ini dapat menjadi potensi maladministrasi yang merugikan pihak tertentu.
Terkait ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos PMD Bangka Barat, Idza Fajri membenarkan jika surat cuti Kepala Desa yang mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2022 bukan merupakan persyaratan pada tahapan bakal calon Kepala Desa.
"Surat cuti Kepala Desa dilengkapi apabila telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa," ucap Idza.
Idza pun menambahkan, dirinya akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut agar dilakukan perbaikan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menuturkan potensi maladministrasi dalam pilkades ini cukup besar, sehingga perlunya disikapi secara profesional oleh pihak terkait.
Yozar juga menyoroti perihal belum ditetapkannya petunjuk teknis dalam pelaksanaan seleksi tambahan penilaian kompetensi bagi bakal calon kepala desa yang melebihi lima orang oleh Panitia Pemilihan Tingkat Daerah.
"Ombudsman Babel mendorong agar petunjuk teknis seleksi tambahan tersebut dapat segera ditetapkan, karena secara tahapan pelaksanaannya tidak lama lagi. Hal ini penting agar juknis tersebut dapat cepat disosialisasikan kepada pihak terkait. Sehingga tidak terjadi miss komunikasi dan ketidakjelasan informasi pada tataran panitia, bakal calon, ataupun pihak masyarakat," terang Yozar.
Tak lupa Ombudsman Babel berharap dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Bangka Barat nantinya ini dapat berjalan lancar sesuai aturan dan prinsip prinsip pelayanan publik.
"Dengan input (pilkades) yang baik, harapan kita bersama pembangunan di Kabupaten Bangka Barat pun insya allah semakin progresif. Berkaitan dengan ini, kami juga menegaskan kepada perangkat desa jangan ada yang bermain politik, jalankan tugas secara profesional dan sesuai aturannya," pungkas Yozar.(gn/wb)Â