Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Empat Syarat Ini Harus Disiapkan Pemda

AriraNews.com, Batam -
Jelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, Ombudsman RI
Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialiasi kepada Pemerintah
Daerah, Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor se Provinsi Kepulauan Riau,
Kamis (4/8/2022). Acara dilaksanakan secara luring di Hotel Harmoni One Batam
dan secara daring melalui media Zoom Meeting.
"Tugas kami mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik. Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Sadari dalam sambutannya.
Ia mengatakan sosialiasi ini merupakan rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.
"Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, dimana predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepulauan Riau, oleh karena itu, kami sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik," kata Lagat.
Lanjutnya, ia menyampaikan, terdapat empat dimensi yang akan dinilai pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yaitu Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).
"Berbeda dengan penilaian tahun lalu, tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik," jelas Lagat.
Lagat berharap dengan dilakukannya penilaian ini, pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.
"Meskipun hanya 5 substansi di Pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan serta Kementerian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain," kata Lagat.








