• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jelang Penerimaan Murid Baru 2025, Ombudsman Babel Ingatkan Sekolah Taat Aturan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 05/05/2025 •
 

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan berlangsung pada Mei hingga Juni. Menyambut momen tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan peringatan tegas kepada seluruh penyelenggara pendidikan di wilayah tersebut.

Kepala Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pendidikan di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag diharapkan mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya berbagai temuan pelanggaran yang sering muncul dalam proses PPDB tahun-tahun sebelumnya.

"Kami menemukan berbagai masalah tahun lalu, mulai dari penambahan rombongan belajar (rombel) tidak sesuai, seleksi jalur tidak optimal, pengawasan internal lemah, hingga praktik pungutan liar seperti pungutan seragam dan bahkan siswa titipan," ujar Yozar dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Dorongan Pengawasan Lebih Ketat dari Kepala Daerah

Untuk menghindari kembali terjadinya pelanggaran serupa, Ombudsman Babel meminta seluruh kepala daerah dan pihak terkait untuk memberikan pengawasan ekstra. Khususnya, dalam hal pungutan-pungutan tak sah yang bertentangan dengan aturan. "Kami berharap kepala daerah bisa menginstruksikan Dinas Pendidikan dan APIP agar menindak tegas setiap bentuk pungutan, terutama pungutan seragam yang sering kami temukan dalam proses SPMB," tegas Yozar.

Ombudsman Babel juga menyarankan agar kepala daerah menerbitkan surat edaran larangan pungutan dalam PPDB/SPMB kepada seluruh sekolah sebagai upaya preventif. Selain itu, penting juga untuk mengoptimalkan kanal pengaduan publik yang bisa merespons cepat setiap keluhan masyarakat.

Posko Pengaduan SPMB 2025/2026 Siap Dibentuk

Untuk memastikan layanan pengawasan yang maksimal, Ombudsman Babel akan membuka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026. Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor jika menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan selama proses seleksi siswa baru.

BACA JUGA:Hardiknas 2025, Anggota DPRD Babel Maisinun Sebut Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Layanan pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran resmi yang telah disiapkan, seperti WhatsApp, telepon, email, atau langsung mendatangi kantor Ombudsman Babel.

"Kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam SPMB 2025/2026 dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai peraturan. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor ke Ombudsman," tutup Yozar. (Babel Pos)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...