• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jangan Menunggu Api Menguji Tata Kelola Negara
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 31/08/2026 •
 
Doc Pribadi Dida Rizakti Kiswara

KEBAKARAN hutan dan lahan seolah telah menjadi agenda yang terus berulang. Ketika musim kemarau tiba, kekhawatiran yang sama kembali muncul. Titik panas mulai terpantau, wilayah rawan kebakaran menjadi perhatian, dan berbagai instansi kembali meningkatkan kesiapsiagaan. Ketika api mulai membesar, upaya pemadaman dilakukan. Ketika asap mulai menyebar, masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman gangguan kesehatan dan terganggunya berbagai aktivitas. Pantai & Kepulauan

Pola ini bukanlah sesuatu yang baru. Karhutla telah berulang kali menjadi persoalan yang harus dihadapi, tidak hanya karena dampaknya terhadap lingkungan, tetapi juga karena konsekuensinya yang langsung dirasakan masyarakat. Udara yang tercemar asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan dapat terdampak, mobilitas masyarakat dapat terganggu, dan kelompok rentan menjadi pihak yang harus memperoleh perhatian lebih.

Setiap kali karhutla terjadi, respons kembali digerakkan. Patroli diperkuat, personel disiagakan, posko dibentuk, koordinasi dilakukan, hingga berbagai sumber daya dikerahkan untuk mengendalikan api. Semua itu tentu merupakan langkah yang diperlukan. Namun, karena persoalan ini terus berulang, ada pertanyaan yang semestinya tidak berhenti pada bagaimana api dipadamkan.

Mengapa persoalan yang datang hampir dengan pola yang sama masih terus menempatkan kita dalam situasi yang seolah-olah hanya bisa menerima keadaan?Karhutla memang bukan persoalan sederhana. Kondisi cuaca, musim kemarau, karakteristik lahan, hingga aktivitas manusia dapat menjadi faktor yang saling berkaitan. Tidak semua kebakaran dapat diprediksi secara tepat dan tidak seluruh risiko dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, bukan berarti kebakaran selalu datang tanpa tanda.

Wilayah dengan tingkat kerawanan tertentu dapat dipetakan. Kondisi cuaca dapat dipantau. Titik panas dapat dideteksi. Riwayat kebakaran juga dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi kawasan yang memerlukan perhatian lebih. Dengan berbagai instrumen dan teknologi yang tersedia, sesungguhnya kita semakin memiliki kemampuan untuk membaca risiko sebelum risiko tersebut berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

Persoalannya kemudian bukan hanya soal apakah titik rawan telah diketahui. Tantangan yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah risiko itu diketahui.

Jangan sampai informasi mengenai titik panas, kondisi cuaca, atau wilayah rawan hanya menjadi deretan data yang berhenti di layar pemantauan. Informasi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengambil tindakan. Ketika suatu wilayah mulai menunjukkan peningkatan risiko, langkah pencegahan seharusnya sudah berjalan sebelum api membesar dan asap menyebar ke mana-mana.

Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang dalam menangani karhutla. Selama ini, perhatian publik sering kali menguat ketika kebakaran sudah terjadi. Ketika api membesar, koordinasi dilakukan. Ketika asap mulai mengganggu, langkah perlindungan masyarakat diperkuat. Ketika dampaknya meluas, berbagai sumber daya kemudian dikerahkan.

Semua langkah tersebut tentu penting.

Api yang sudah muncul harus dipadamkan dan masyarakat yang terdampak harus dilindungi. Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah risiko yang telah diketahui agar tidak berkembang menjadi bencana.

Pencegahan tidak dapat dilakukan dengan sekadar menunggu laporan kebakaran. Pencegahan membutuhkan sistem yang bekerja secara berkelanjutan. Pemetaan wilayah rawan harus diikuti dengan pengawasan di lapangan. Deteksi titik panas harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. Koordinasi antarinstansi tidak seharusnya baru dibangun ketika kondisi sudah memasuki tahap darurat.

Pada saat yang sama, masyarakat juga harus menjadi bagian dari sistem pencegahan. Informasi mengenai potensi kebakaran perlu disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika risiko meningkat, ke mana harus melapor ketika menemukan indikasi kebakaran, serta bagaimana laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Dalam konteks inilah persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan dan penanggulangan bencana. Karhutla juga merupakan persoalan tata kelola pemerintahan.

Sebab, ketika sebuah risiko telah dapat dipetakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan. Tidak cukup hanya mengetahui bahwa suatu wilayah rawan terbakar. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pencegahan, bagaimana koordinasi dilakukan, seberapa cepat tindakan harus diambil, serta bagaimana pelaksanaannya dievaluasi.

Rantai tersebut penting karena kegagalan dalam satu tahapan dapat memengaruhi tahapan berikutnya. Informasi yang terlambat diterima dapat menyebabkan tindakan terlambat dilakukan. Koordinasi yang tidak berjalan dapat menyebabkan penanganan saling menunggu.

Pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dapat membuat potensi kebakaran terabaikan. Pada akhirnya, masyarakatlah yang harus menghadapi dampaknya, mulai dari ancaman terhadap kesehatan hingga terganggunya aktivitas sehari-hari. Di titik inilah peran Ombudsman selaku pengawas pemerintahan menjadi relevan.

Ombudsman tentu bukan lembaga yang bertugas memadamkan api atau menentukan secara teknis penyebab kebakaran. Namun, sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi, Ombudsman memiliki ruang untuk melihat persoalan dari sisi yang berbeda: apakah fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan dampak karhutla telah berjalan sebagaimana mestinya?

Pengawasan tersebut dapat dimulai dengan melihat bagaimana masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kebakaran. Apakah informasi tersebut mudah diakses dan dipahami? Bagaimana mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan indikasi kebakaran? Apakah laporan tersebut ditindaklanjuti? Apakah terdapat koordinasi yang jelas antara penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan terkait?

Perspektif pengawasan juga dapat diarahkan pada kesiapan pelayanan kepada masyarakat ketika kebakaran mulai menimbulkan dampak. Ketika asap mengancam kesehatan, apakah layanan kesehatan siap memberikan respons? Ketika aktivitas pendidikan terganggu, apakah terdapat langkah yang jelas untuk melindungi peserta didik? Ketika masyarakat membutuhkan informasi, apakah pemerintah mampu menyampaikan informasi yang cepat, akurat, dan tidak membingungkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi. Namun, pertanyaan itu menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh penyelenggara benar-benar dijalankan secara efektif.

Dalam konteks pencegahan, Ombudsman juga dapat mengambil peran melalui pengawasan preventif. Pengawasan tidak harus selalu menunggu munculnya laporan atau terjadinya persoalan yang lebih besar. Ketika terdapat potensi persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, langkah pencegahan dapat dilakukan dengan melihat titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan logika sederhana dalam penanganan risiko: semakin dini sebuah persoalan dikenali dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Karena itu, penanganan karhutla ke depan membutuhkan sistem yang tidak berhenti pada pemantauan. Deteksi harus diikuti dengan verifikasi. Verifikasi harus menghasilkan tindakan. Tindakan harus memiliki penanggung jawab yang jelas. Seluruh proses tersebut harus dapat dievaluasi.

Dengan kata lain, perlu ada mata rantai yang utuh: deteksi, tindak lanjut, pencegahan, pengawasan, dan evaluasi.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa setiap informasi mengenai risiko benar-benar memiliki jalur tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai titik panas telah terdeteksi, tetapi tidak ada kejelasan siapa yang harus bergerak. Jangan sampai masyarakat telah melaporkan potensi kebakaran, tetapi laporan tersebut tidak memperoleh respons. Jangan pula sampai koordinasi baru menjadi prioritas setelah api membesar.

Karhutla mungkin tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, masyarakat tentu berhak berharap bahwa persoalan yang berulang tidak selalu ditangani dengan pola yang sama: bergerak setelah api menyala dan bekerja lebih keras setelah asap menyebar.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan negara hadir sebelum keadaan menjadi krisis. Sebab, ketika titik rawan telah diketahui, ketika risiko telah dapat dipetakan, dan ketika berbagai instrumen pencegahan telah tersedia, maka yang diuji bukan hanya kemampuan untuk memadamkan api. Yang lebih penting adalah keseriusan untuk memastikan seluruh sistem pencegahan benar-benar bekerja.

Pada akhirnya, keberhasilan menghadapi karhutla tidak hanya diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus diukur dari berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah agar tidak pernah terjadi.

Karena negara yang hadir dalam menghadapi karhutla bukan hanya negara yang datang membawa selang dan memadamkan api. Negara yang benar-benar hadir adalah negara yang mampu membaca risiko, bergerak sebelum terlambat, memastikan setiap kewenangan dijalankan, dan menjadikan pencegahan sebagai bagian utama dari tata kelola.

Dan ketika seluruh proses tersebut berjalan, pengawasan menjadi penting untuk memastikan bahwa tidak ada risiko yang sekadar diketahui, tetapi kemudian dibiarkan menunggu hingga berubah menjadi bencana.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...