Jalan Yukase Raya Dipalang, Ombudsman PB Dorong Evaluasi Tata Layanan Pemda Maybrat

Manokwari, TP - Aksi pemalangan kembali terjadi di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Selasa (3/3/2026). Tindakan itu ditengarai dipicu belum ditepatinya janji politik saat pemilihan kepala daerah tahun 2024 lalu. Dimana para pihak menuntut komitmen kandidat terpilih dan tim suksesnya.
Akibat aksi pemalangan tersebut, sekitar 5 jam ruas Jalan Yukase Raya yang dipalang menggunakan timbunan material terhenti total. Situasi kembali normal setelah Kepala Distrik dan warga setempat yang merasa terganggu akhirnya membongkar timbunan secara paksa.
Tindakan itu menjadi perhatian setelah Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya setelah menerima aduan dari publik terkait pemalangan yang menyebabkan akses Jalan Yukase Raya terhenti total.
Merespon aksi tersebut, Kepala Ombudsman Papua Barat Amus Atkana mendorong Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk mengevaluasi tata layanan publik agar tidak terhalang oleh aksi pemalangan semacam ini, serta membangun sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam mendukung pembangunan daerah.
Pihak Ombudsman menyatakan bahwa pemalangan dilakukan oleh oknum tertentu dengan alasan khusus. Namun, tujuan utama pemerintah daerah adalah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga hal ini perlu diperhatikan dengan serius.
"Kita perlu segera mengambil langkah yang bersifat urgensial maupun jangka panjang dalam mewujudkan visi misi Gubernur dan cita-cita Presiden RI ke-8. Publik perlu mendapatkan hak layanan yang seharusnya mereka terima, bukan dibatasi haknya," tegas pihak Ombudsman Papua Barat.
Perlu dipertegas bahwa pemalangan yang menghalangi akses layanan publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. [K&K-R2]
Jalan Yukase Raya Dipalang, Ombudsman PB Dorong Evaluasi Tata Layanan Pemda Maybrat








