• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jalan di Sorong Selatan Rusak, Kepala Ombudsman : Sayang Kalau Masyarakat Melebelkan Sebagai Tempat Mancing Buaya
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 20/02/2026 •
 

PAPUA-NEWS.COM, TEMINABUAN - Kepala Ombudsman perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya Amus Atkana tegaskan infrastruktur jalan masuk dalam skala prioritas.

Menurutnya, perlu ada skala prioritas dalam program infrastruktur apalagi sarana pendukung trasnportasi antar Kabupaten dan Distrik.

Publik perlu mendapatkan pelayanan yang baik termasuk akses jalan utama, sehingga pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya serius menyikapi.

"Sayang kalau Masyarakat sudah melebelkan jalan tersebut sebagai kolam pemancing buaya atau kolam renang,"bebernya dalam rilisnya, Kamis (19/02/2026).

Lanjut, bentuk protes karena kecewa sehingga Ombudsman Papua Barat mendorong Pemda Sorong Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya fokus pada peningkatan jalan Bagaraga - Moswaren.

Pada sisi lain jalan ini sangat penting karena sangat mendukung sentra ekonomi antara wilayah trasmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Dimana masyarakat selalu membawa hasil bumi untuk berdagang ke sorong selatan, ombusdman melihat bahwa angaran bukan jadi alasan apa lagi terkait dengan jenis jalan itu sendiri.

Ia meminta agar pemerintah hadir untuk melayani masyaralat ( publik ) sehingga perlu di lakukan dengan baik, agar masyarakat merasa bahwa negara benar-benar hadir dan ada di samping mereka apa lagi srana infrastruktur jalan.

Oleh sebab itu kata Amus, Ombusdman mendorong pemerintah tempatkan jalan tersebut dalam skala prioritas pembangunan jalan di Sorong Selatan.

Kepala Ombudsman yang juga merupakan mantan Komisioner KPUD Sorong Selatan itu minta para wakil rakyat (DPR) dapil tersebut bisa membantu lihat keluhan publik.

"DPR dari dapil tersebut harus melihat kekecewaan ini dan masukkan dalam skala prioritas sebagai fungsi kontrol pelayanan publik,"tegasnya kepada papua-news.com.

Publik adalah Tuan yang di layani oleh penyelenggara layanan publik ( pemerintah ) sehingan wajib di layani sesuai dengan standar layanan yang baik sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik Jo. Pasal 20 tentang standar pelayanan yang harus di lakukan oleh penyelegngara ( pemerintah ) Pungkas Atkana.(papua-news.com/desianus watho)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...