• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jaga Tranparansi PPDB 2022/2023, Ombudsman RI Bali Buka Posko Pengaduan
PERWAKILAN: BALI • Senin, 27/06/2022 •
 
Plt Kaper Ombudsman RI Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra

Tabanan, TOPIK9| Viralnya di beberapa media sosial terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak transparan dan sarat akan pelanggaran baik nepotisme maupun suap-menyuap, ditanggapi serius oleh lembaga independen Ombudsman Republik Indonesia wilayah Bali dengan membuka posko pengaduan.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Ombudsman RI Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra saat ditemui di Tabanan, Senin (27/6/2022).

Ida Bagus Kade Oka Mahendra yang beberapa waktu lalu menggantikan Umar Ibnu Alkhatab sebagai pelaksana tugas Kepala Ombudsman Bali menegaskan, posko pengaduan ini sangat penting sekali disediakan.

"Berkaca dari permasalahan kasus pungli saat PPDB di wilayah Kota Bandung kemarin mas," ujarnya seraya menekankan, bahwa posko ini akan menindaklanjuti laporan yang berhubungan dengan proses/pelaksanaan PPDB di tahun 2022/2023.

"Untuk identitas pelapor tetap kami akan lindungi kerahasiaanya," katanya memastikan.

Lebih lanjut Kade Oka menerangkan tupoksi daripada Ombudsman RI adalah membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme; dan yang kedua adalah meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

"Dengan disediakan layanan posko pengaduan, agar pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar dan transparansinya tetap terjaga," tandasnya seraya kembali mewanti-wanti pihak sekolah agar pelaksanaan PPDB ini berjalan sesuai aturan/juknis yang sudah ada.

Bagi warga yang memiliki keluhan dalam proses PPDB, bisa menyampaikan kepada Ombudsman Bali melalui Hp./Wa. 0811 130 3737, media sosial (IG FB): ombudsmanribali atau email: pengaduan.bali@ombudsman.go.id.(to2)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...