Ironi Hinterland Batam: Kemiskinan Ekstrem Tinggi, Fasilitas Pelayanan Publik di Galang Masih Minim

Gudangberita.co.id, Batam - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah persoalan krusial terkait pelayanan publik di wilayah hinterland Kota Batam.
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Galang pada Selasa (16/7/2026), Ombudsman menyoroti ketimpangan fasilitas, tingginya angka kemiskinan ekstrem, hingga kendala operasional aparatur di wilayah kepulauan.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow pemantauan pelayanan publik ke 10 kecamatan di wilayah Kota Batam guna memetakan kondisi riil masyarakat pulau.
Dalam diskusi tersebut, Camat Galang, Danang, memaparkan tantangan geografis berat di wilayahnya yang mencakup 8 kelurahan (4 di daratan dan 4 di kepulauan).
Tragisnya, Kecamatan Galang saat ini tercatat memiliki jumlah masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1) tertinggi di Kota Batam, dengan persentase terbesar berada di Kelurahan Karas.
Di tengah kondisi ekonomi tersebut, pelayanan administrasi dasar masih terganjal minimnya fasilitas fisik. Danang mengungkapkan, pelayanan di tingkat kelurahan kepulauan masih terkendala keterbatasan jumlah perangkat komputer dan printer.
Keterbatasan moda transportasi laut operasional serta minimnya anggaran perjalanan dinas (SPPD) juga menjadi hambatan utama bagi aparatur untuk turun langsung melakukan pembinaan ke pulau-pulau.
Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan ini akan dihimpun secara komprehensif menjadi rekomendasi perbaikan konkret untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik tidak hanya berpusat di perkotaan, tetapi juga menyentuh masyarakat di pulau-pulau dengan kualitas yang sama: mudah, cepat, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi," ujar Lagat.
Selain masalah fasilitas kantor, pemantauan Ombudsman Kepri juga mencakup aspek pelayanan dasar lainnya di Kecamatan Galang:
Sektor Pendidikan: Akses sekolah dasar dinilai memadai dengan adanya 24 unit SD. Namun, jumlah SMA masih sangat terbatas sehingga siswa dari pulau harus menyeberang laut atau menyewa asrama di daratan. Pemerintah sejauh ini mengupayakan bantuan transportasi laut gratis guna menekan angka putus sekolah.
Sektor Kesehatan: Penggunaan KTP sebagai akses BPJS telah berjalan baik. Sayangnya, optimalisasi ambulans laut bantuan Kementerian masih terkendala tingginya biaya operasional dan kondisi armada.
Distribusi BBM Subsidi: Distribusi BBM untuk nelayan dinilai cukup baik berkat verifikasi Syahbandar. Namun, muncul keluhan karena adanya larangan penggunaan BBM subsidi untuk mesin genset penerangan warga pulau. Akibatnya, warga terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga tinggi demi mendapatkan listrik.
Di sisi lain, Ombudsman Kepri memberikan catatan merah mengenai potensi penyalahgunaan kartu kuota BBM nelayan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk dijual kembali ke kapal besar. Pengawasan ketat secara kolektif mutlak diperlukan agar bantuan tepat sasaran.
Menutup pertemuan, Ombudsman Kepri mengingatkan jajaran Kecamatan Galang untuk menjaga transparansi penuh dalam setiap pelayanan publik dan penyaluran bantuan sosial.
Lagat menegaskan pelayanan harus dipastikan bersih dari segala bentuk pungutan wajib tak resmi. Jika ada partisipasi masyarakat, hal itu harus bersifat sukarela tanpa patokan nominal.
Ombudsman juga mendorong Pemko Batam dan pihak kecamatan untuk mempercepat regulasi standardisasi prosedur pelayanan agar terjadi keseragaman di seluruh kelurahan, serta menjaga keberlangsungan pengisian jabatan publik agar tidak terjadi kekosongan pelayanan di pulau-pulau.
Tantangan Utama: Angka kemiskinan ekstrem (Desil 1) tertinggi di Batam, berpusat di Kelurahan Karas.
Kendala Fasilitas: Minimnya komputer/printer di kelurahan pulau, serta terbatasnya transportasi laut dinas operasional.
Masalah Energi: Warga pulau terbebani harga BBM non-subsidi untuk genset listrik akibat regulasi larangan BBM subsidi bagi penerangan.
Potensi Maladministrasi: Ombudsman mewaspadai potensi penyalahgunaan kartu kuota BBM nelayan yang dijual ke kapal besar.








