Iriyani : Penilaian Ombudsman 2026 Tak Hanya Soal Administrasi, Kesiapan SDM Jadi Penentu

Maluku Utara - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara resmi memulai rangkaian penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 dengan fokus utama pada upaya pencegahan maladministrasi di seluruh daerah. Memasuki hari kedua kegiatan persiapan yang digelar di Hotel Bela Gamalama, Ternate, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, menegaskan bahwa kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek paling menentukan dalam proses penilaian tahun ini.
Menurut Iriyani, penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Penilaian tahun 2026 ini mencakup 10 kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Lokus yang dinilai meliputi Kantor Pertanahan, Polres se-Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD, Dinas PUPR, hingga Kantor Imigrasi," ujar Iriyani, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, meskipun indikator penilaian secara umum masih mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat perhatian lebih terhadap kesiapan aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan suatu instansi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh kemampuan petugas dalam memahami standar pelayanan dan memberikan informasi secara tepat kepada tim penilai.
"Penilaian bukan hanya soal administrasi. Yang lebih penting adalah kesiapan SDM. Petugas pelayanan nantinya akan berhadapan langsung dengan tim penilai saat proses pengambilan data berlangsung," tegasnya.
Iriyani mengungkapkan, tim Ombudsman akan mulai melakukan penilaian lapangan pada minggu kedua Agustus 2026. Sementara proses pengumpulan data berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2026, dengan hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada awal tahun 2027.
Karena itu, ia mengimbau seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian agar memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan pembenahan, mulai dari kelengkapan dokumen, standar pelayanan, hingga peningkatan kapasitas petugas pelayanan.
"Semua instansi yang menjadi lokus diharapkan segera mempersiapkan diri sehingga proses penilaian dapat berjalan optimal dan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," pungkas Iriyani.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman setiap tahun menjadi salah satu tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. (Tim/FX)








