Integritas Polda Bangka Belitung Diuji, Kolektor 6,9 Ton Timah Ilegal Masih Misteri, Sopir Pulang

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Integritas dan profesionalitas Polda Bangka Belitung (Babel) tengah diuji.
Hal itu seiring pengamanan 6,9 ton pasir timah yang diduga ilegal dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Penilaian itu disampaikan sejumlah pihak yang menyoroti aktivitas penindakan tersebut.
Apalagi kasus serupa kerap terjadi di Bangka Belitung.
Hingga, Senin (19/12/2022) kemarin, kolektor atau penampung sebanyak 6,9 ton pasir timah yang diamankan tim kepolisian dari Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) dan Divpam PT Timah Tbk, belum diketahui identitasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasir timah yang dikemas dalam 131 kampil atau karung plastik tersebut diamankan dari sebuah dump truk berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, saat hendak menuju Kota Pangkalkpinang, Rabu (14/ 12/2022) petang sekitar pukul 17.00 WIB.
Pasir timah itu diamankan karena diduga ditambang secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Ket- apang, Kecamatan Toboali.
Sementara sopir dump truk dan empat orang kuli angkut yang sempat ditahan selama 1x24 jam, telah dile- pas oleh pihak kepolisian dengan alasan belum cukup alat bukti. Sedangkan pemilik pasir timah sampai kini masih gelap dan tidak diketahui keberadaanya.
Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan secara prosedur, dirinya melihat perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
"Tentunya banyak hal yang harus diselidiki atau dikonfirmasi oleh kepolisian. Misalnya apakah ini dugaan terkait illegal mining atau dugaan pencurian atau penggelapan karena berasal dari IUP perusahaan lain atau dalam hal ini PT Timah, sehingga bukti-bukti tersebut harus di- kumpulkan untuk dianalisa pihak berwajib," ujar Yozar kepada Bangka Pos, Senin (19/12).
Dia menyebut kepolisian juga perlu menggunakan prinsip kehati-hatian terhadap kasus ini agar nanti dapat terang-benderang dan tidak salah mengambil kesimpulan.
"Menurut kami sopir dan kuli angkut yang dilepas tidak bebas murni, akan tetapi tetap wajib bekerja sama dengan pihak kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, itu memang ke- wenangan penilaian dari pihak kepolisian," tandas Yozar.
"Namun, jika saat sopir dan kuli angkut tersebut tidak bersedia bekerja sama, maka Kepolisian pun wajib menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindak," sambungnya.
Yozar mengingatkan saat ini yang terpenting ialah barang bukti berupa pasir timah tersebut yang harus benar-benar diamankan sampai ada kejelasan ter - kait kasus ini.
Terkait hal ini, Ombudsman berharap sikap nega- ra dicerminkan melalui penegakkan hukum yang profesional dan adil.
"Kami mendukung pihak kepolisian menindak- lanjuti kasus ini dengan sikap cermat serta dengan prinsip kehati-hatian, tetapi kepolisian juga perlu bekerja dengan sikap integritas dan prinsip menjunjung keadilan. Selain itu, secara umum kami berharap negara juga dapat memperkuat teknis sistem pengawasan terhadap usaha pertambangan pada setiap tahapannya dari hulu sampai ke hilir," pungkasnya.
Srootan tajam terkait kasus diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Azwari Helmi.
Ia meminta pihak kepolisian untuk dapat menuntaskan persoalan hukum kasus penangkapan 6,9 ton timah ilegal ini.
Karena menurutnya, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada aparat kepolisian berkaitan dengan penuntasan mafia tambang sudah sangat jelas.
"Kita tidak memikirkan masalah kejanggalan. Tetapi sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri pokoknya buat dengan sejelas-jelasnya usut tuntas. Itu saja, biar jelas, di Babel ini sudah luar biasa," kata Helmi kepada Bangka Pos, Senin (19/12/2022).
"Kita minta ke polisi segera diusut tuntas, di mana pun dia (Pelaku-red) berada. Selagi masih di Indonesia, saya yakin bisa. Biar kasus ini jelas," tegasnya.
Politikus PPP ini mendukung polisi di Bangka Belitung bekerja dengan baik dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal.
"Dalam menegakkan hu- kum kita berikan support. Apalagi dengan mafia tambang, karena hukum sudah jelas dan Presiden hingga Kapolri minta persoalan mafia tambang ini diusut tuntas, tidak usah takut," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pasir timah yang diambil dari wilayah IUP PT Timah tanda izin, tentunya perbuatan kriminal yang telah melanggar hukum.
"Jelas kalau dilihat ini kriminal karena tanpa izin. Kecuali ada izin dengan PT Timah atau ia mitranya. Kalau tidak ada berarti ilegal," katanya.
Ia juga berpesan kepada pemda dan PT Timah agar dapat meningkatkan pengawasan, terutama untuk daerah yang memiliki izin usaha tambang.
Politikus PPP ini mendukung polisi di Bangka Belitung bekerja dengan baik dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal.
"Dalam menegakkan hu- kum kita berikan support. Apalagi dengan mafia tambang, karena hukum sudah jelas dan Presiden hingga Kapolri minta persoalan mafia tambang ini diusut tuntas, tidak usah takut," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pasir timah yang diambil dari wilayah IUP PT Timah tanda izin, tentunya perbuatan kriminal yang telah melanggar hukum.
"Jelas kalau dilihat ini kriminal karena tanpa izin. Kecuali ada izin dengan PT Timah atau ia mitranya. Kalau tidak ada berarti ilegal," katanya.
Ia juga berpesan kepada pemda dan PT Timah agar dapat meningkatkan pengawasan, terutama untuk daerah yang memiliki izin usaha tambang.
"Jadi pengawasan diperketat, tolong informasi yang mana mitra PT T imah, sudah mendapat izin belum. Kalau bisa segera informasikan ke pihak kepolisian se- hingga aparat kepolisian tahu itu mitranya. Kalau tidak agak sulit mendeteksinya, mengawasi, berikan daftar lis perusahaan itu ke aparat hukum," ujarnya.
Upaya Penyelidikan
Terpisah Kepala Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (19/12/2022) siang, belum memberikan jawaban berkaitan dengan kelanjutan pengungkapan siapa pemilik pasir timah 6,9 ton tersebut.
"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Indra dikonfirmasi Bangka Pos, Sabtu (17/12/2022).
DIa mengatakan, kelima orang yang sempat dia- mankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.
"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.
Masih Beraktifitas
Sementara aktifitas pertambangan di perairan laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, masih tetap berjalan.
Padahal, sebelumnya kepolisian bersama PT Timah telah melakukan penertiban.
Pantauan Bangka Pos, Senin (19/12/2022) siang tampak beberapa pekerja berada di atas sejumlah ponton sedang melakukan aktifitas pertambangan.
Sejumlah ponton lainnya terparkir di pinggir pantai.
Seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan aktifitas pertambangan masih berjalan pada siang maupun malam hari.
"Itu lihat saja mereka masih bekerja, tapi saya tidak tahu pastinya mereka bekerja di IUP PT. Timah ataupun bukan," katanya, Senin (19/12).
Ia mengaku tidak menge- tahui siapa pemilik ponton, ataupun berapa jumlah pon- ton yang sedang melakukan aktifitas pertambangan di laut Sukadamai.
"Kurang paham punya siapa ponton itu," ucapnya. (riu/s2/v1)