• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Instruksi Wali Kota Kupang Soal Rujukan Pasien BPJS, Ombudsman NTT: Pasien Punya Hak Memilih RS
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 07/03/2022 •
 
Rapat antara Komisi Ombudsman RI Perwakilan NTT besarsama pimpinan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Kupang, NTT, Senin (7/3/2022)

KUPANG, VICTORY NEWS-Tim PencegahanOmbudsman NTT melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang, BPJS Kesehatan dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang.

KetuaOmbudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan rapat ini guna membahas instruksi Walikota Kupang Nomor: BKPPD.800008/B/I/2022 tentang Pemberian Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas ke BLUD RSUD SK Lerik Kota Kupang.

"Inti instruksi ini menegaskan puskesmas wajib merujuk pasien ke RSUD SK Lerik guna meningkatkan pendapatan rumah sakit," ujarnya kepada victorynews.id, Senin (7/3/2022).

Selanjutnya, Apabila kepala puskesmas tidak merujuk pasien ke RSUD SK Lerik, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf c.

"Pasal 3 menyatakan PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kebijakan ini bermaksud baik agar meningkatkan pendapatan RS SK Lerik," jelas Darius.

Menurut Darius, intruksi tersebut harus disesuaikan dengan dudukan regulasi serta dibarengi dengan kesiapan tenaga kesehatan dan sarana prasarana yang memadai.

Jika tidak, tentu akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi pasien dan keluarganya terutama berakibat antrean yang panjang di loket poliklinik.

"Hal ini terkonfirmasi dari keluhan beberapa pasien yang dirujuk ke RSUD SK Lerik. Mereka harus menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan karena membludaknya pasien di poli-poli tertentu," ungkap Darius.

Selain itu, Ia menegaskan Instruksi ini juga menjadi persoalan tersendiri karena terkait hak-hak pasien memilih rumah sakit dan dokter.

Hal ini sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut ini,

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien rumah sakit adalah konsumen yang dilindungi hak untuk memilih jasa.

Kedua, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yaitu hak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Ketiga, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit yaitu pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan dan memperoleh layanan yang adil tanpa diskriminasi.

Keempat, UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Kelima, Permenkes Nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional bahwa termasuk tindakan Kecurangan JKN yang dilakukan pemberi pelayanan kesehatan di FKTP jika melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Keenam, Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas dalam menyelengagarakan upaya kesehatan melaksanakan rujukan sesuai sistem rujukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan. Permenkes ini mengatur dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

Rujukan memperhatikan pertimbangan keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

"Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan atau keluarganya," kata Darius.

Diakuinya, saat ini di Kota Kupang terdapat 52 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 11 FKTP di antaranya adalah puskesmas.

"Mewajibkan puskesmas agar merujuk pasien hanya ke rumah sakit tertentu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas," tegas Darius.

Meski demikian, Ia menambahkan pihaknya mendapat informasi dari Pemkot Kupang terkait masukan dan saran dalam rapat koordinasi diterima dan menjadi bahan revisi instruksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyampaikan limpah terima kasih kepada Walikota Kupang, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Kupang atas kerja sama revisi instruksi dimaksud semata-mata demi perbaikan layanan kepada para pasien," tutupnya.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...