Inspektorat NTT Tangani Pungutan di SMAN 3 Kupang, Ombudsman NTT: Terimakasih Rekan-rekan Wartawan

KUPANG,
suluhdesa.com | Inspektorat Provinsi
NTT telah melakukan pemeriksaan
khusus di SMAN 3 Kota Kupang terkait pungutan pembangunan
lapangan olah raga.
Hasil pemeriksaan ini menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti oleh SMAN 3, dan hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan dunia pendidikan di NTT.
Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 24 Oktober 2023.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Provinsi NTT atas upaya mereka dalam melakukan pemeriksaan ini," ucap Darius.
"Dukungan publikasi dari rekan-rekan wartawan terkait pungutan di SMAN 3 beberapa waktu lalu juga berperan penting dalam mengungkap masalah ini," tambahnya.
Ia berharap, semoga tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua sekolah di NTT.
Hal ini mengingat pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam berbagai regulasi tersebut, perbedaan antara pungutan dan sumbangan sangat jelas. Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan adalah pemberian sukarela.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan," kata Darius.
"Sekolah diharapkan menjadi contoh dalam tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel, serta menjaga moralitas pendidikan. Harapan ini semoga membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik di NTT," pungkasnya. ***








