Inspektorat Kotabaru Bekerja Sama Ombusman Cegah Malaadministrasi pada Pemerintahan Desa

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Dinas Inspektorat melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama.
Isinya, mengenai pencegahan terjadi praktik malaadministrasi dan pelayanan publik desa di seluruh desa di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini, sekaligus pembentukan Desa Anti Malaadministrasi di Gedung Paris Barantai, Rabu (19/10/2022).
Dibuka secara resmi Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Minggu Basuki, mewakili Bupati H Sayed Jafar Alaydrus, SH.
Penandatanganan komitmen bersama Camat se-Kabupaten Kotabaru ini turut disaksikan Asisten 1, Ombudsman Kalsel, Kepala Dinas Inspektorat, Forkopimda serta tamu undangan.
Amanat Bupati yang disampaikan H Minggu Masuki, pengawasan pelayanan merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan.
Bertujuan, mencegah timbulnya kegiatan malaadministrasi (perbuatan melawan hukum, melebihi wewenang yang diberikan).
"Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyambut baik dan mengapresiasi rencana pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan upaya pemenuhan pelayanan publik desa di Kabupaten Kotabaru," ucap Basuki
Mengingat, di beberapa daerah penyelenggaraan masih diwarnai praktik malaadministrasi, sehingga terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk itu, diperlukannya upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang efektif, efesien, jujur, bersih dan terbuka.
Supaya, memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkeadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan kepala desa yang hadir agar dapat memperhatikan serta menyimak secara seksama kegiatan ini," pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kotabaru selaku Ketua Pelaksana Kegiatan, H Ahmad Fitriadi Fazriannoor, mengatakan, pembentukan Desa Anti Malaadministrasi merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia.
Kegiatan ini bekerja sama antara Pemerintah Daerah melalui Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
"Kegiatan ini yang pertama di Indonesia. Jika dalam kegiatan ini kita berhasil membentuk Desa Anti Maaadministrasi, berarti ini merupakan pilot projek pertama di Indonesia.
Bersama Ombusman, Fitriadi menaruh harapan besar kepada para kepala desa untuk menyukseskan hasil kegiatan yang sekarang dilaksanakan.
"Kita akan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap bersama Ombusman ada satu desa dari setiap Kecamatan yang dijadikan projek Desa Anti Malaadministrasi," imbuhnya.