Ini TAnggapan Ombudsman Aceh Terkait Penerangan Jalan Minin di Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyebutkan penerangan jalan umum (PJU) adalah bagian dari pelayanan publik, yang menjadi hak masyarakat. "Pemenuhan hak ini perlu mendapat prioritas, mengingat PJU yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak fatal, salah satunya kecelakaan lalu lintas," kata Dian Rubianty kepada HabaAceh.id, Rabu (17/4). Dian mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi informasi berkenaan dengan tidak adanya marka dan kurangnya penerangan di Jalan Banda Aceh-Medan, di Kawasan Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe kepada Kadishub Kota Lhokseumawe, Kadishub Aceh dan juga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.
"Terkait titik lokasi tersebut termasuk dalam ruas jalan nasional," katanya.
Dian menyebutkan ada beberapa pihak yang menyelenggarakan alat penerangan jalan umum jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 Bab III tentang Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan.
Menurutnya pada Pasal 6 ayat 2 Permenhub tersebut, penyelenggaraan alat penerangan jalan dilaksanakan oleh menteri khusus untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan desa, serta wali kota untuk jalan kota. Dian menambahkan berdasarkan Permenhub tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan menyampaikan perihal pengelolaan jalan nasional ini kepada Ombudsman RI, terutama terkait koordinasi dengan Kemenhub yang menjadi kewenangan di tingkat pusat. "Kami (Ombudsman Aceh) sudah berkoordinasi dengan Dishub di kabupaten/kota dan provinsi untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota, mengingat informasi terkait PJU sering dikeluhkan masyarakat," pungkasnya.