• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Maladministrasi yang Bisa Dilaporkan ke Ombudsman
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 03/06/2025 •
 

Serang: Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa tindakan-tindakan seperti penundaan pelayanan, pungutan liar (pungli), hingga sikap tidak ramah dari petugas bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan dapat dilaporkan secara resmi ke lembaga ini.

Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI (Foto: Instagram Official Ombudsman RI Banten).

KBRN, Serang: Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa tindakan-tindakan seperti penundaan pelayanan, pungutan liar (pungli), hingga sikap tidak ramah dari petugas bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan dapat dilaporkan secara resmi ke lembaga ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, dan tindakan diskriminatif yang merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil.

"Yang paling sering dilaporkan adalah penundaan berlarut. Misalnya, pelayanan yang seharusnya selesai dalam 14 hari tapi tidak kunjung rampung selama dua tahun. Ini jelas maladministrasi," kata Eni dari Ombudsman RI Perwakilan Banten saat dialog di RRI hari ini, Senin (2/6/2025)

Selain itu, tindakan seperti menambah prosedur di luar aturan resmi, meminta imbalan, hingga menunjukkan sikap tidak pantas seperti jutek atau diskriminatif juga termasuk kategori yang dapat dilaporkan. Semua ini termasuk pelanggaran dalam pelayanan publik yang merugikan hak masyarakat.

Untuk melaporkan kasus seperti ini, masyarakat hanya perlu menyertakan identitas dan bukti pendukung. Bukti tersebut tidak harus berbentuk foto atau video, bisa berupa dokumen atau kronologi kejadian yang lengkap.

Eni juga mengatakan bahwa untuk laporan maladministrasi ke Ombudsman sekarang sangatlah mudah, cukup menggunakan fitur Click to Call, www.ombudsman.go.id, atau menggunakan Free to Call: 0-800-1-137-137, dan juga Whatsapp: 0821-3737-3737.

Dengan memahami jenis-jenis maladministrasi, masyarakat diharapkan lebih berani dan aktif dalam melapor jika merasa dirugikan oleh pelayanan publik. "Ombudsman hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik tetap terlindungi," kata Eni.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...