Ini Komentar Nono Sampono, Terkait Kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku

Ambon, Tribun Maluku: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Nono Sampono, M.Si sudah dua kali melakukan kunker di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dan kunker kali ini pada Jumat (24/3/2023) Nono Sampono berkesempatan melakukan pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH. MH di Kantor Ombudsman Maluku Jl. Dr. J. Leimena Desa Poka Kecamatan Teluk Dalam Kota Ambon Maluku.
Usai pertemuan kepada pers Nono Sampono mengatakan, banyak hal masukan dan informasi dalam konteks pengawasan telah disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Menurut Nono, bicara tentang pengawasan kami ketemu dan salah satu fungsi tupoksi kami adalah pengawasan terkait fungsi legislasi kepentingan UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kemudian bagaimana menangani persoalan-persoalan yang ada di masyarakat yang dilakukan/dihasilkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, semuanya sudah diterima oleh Nono Sampono dan dianggap luar biasa banyaknya.
"Semua masukan yang telah disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menjadi bekal saya untuk dibahas secara nasional ditingkat pusat," ucap Nono.
Banyak hal yang sudah disampaikan oleh Ombudsman, termasuk juga misalnya pelayanan masyarakat dari pemerintah daerah. Untuk Maluku kata Nono Sampono dalam kategori Unik, dan satu-satunya dalam kategori cukup baik adalah Kota Ambon dalam hal pelayanan publik, sementara kabupaten/kota yang lainny di Maluku semuanya Kuning dan Merah dan merahnya ada di Maluku Tenggara.
"Jadi ini menentukan kinerja pemerintah daerah dan kita wajib untuk melakukan kajian dan pengawasan serta perbaikan kedepan, karena kalau tidak maka masyarakat akan menjadi korban," katanya.
Dikatakan, soal pelayan publik ada dua masalah yang dihadapi oleh daerah kepulauan yaitu soal dekorasi kepualauan dan anggaran. Oleh karena itu UU daerah kepulauan itu sebenarnya jawabannya.
Komentar Nono Sampono terkait kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku adalah dengan segala keterbatasan yang ada, kantor yang serba terbatas, wilayah kepulauan, anggarannya terbatas, serta kondisi pemerintah daerah semuanya tentu berpengaruh.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH. MH mengatakan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku sangat memberikan apresiasi kepada anggota DPD RI Dapil Maluku Nono Sampono, karena salah satu anggota DPD RI Dapil Maluku yang pernah berkunjung ke Ombudsman Maluku adalah Pak Nono Sampono.
"Pak Nono sudah dua kali mengunjungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku itu menunjukkan bahwa beliau respek dengan Ombudsman, sementara anggota DPD dan DPR RI Dapil Maluku yang lain tidak perlu dengan Ombudsman," kesalnya.
Pernyataan Hasan Slamat itu ada benarnya juga karena, sebagai lembaga pengawas DPR, DPD dan Ombudsman mempunyai korelasi untuk sama-sama melakukan pengamatan, sama-sama merekam apa yang dilakukan oleh masyarakat Maluku, Pemerintah, Kementerian dan Lembaga di Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Promal dengan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono banyak disampaikan tentang hasil-hasil kajian Ombusman Maluku maupun hasil-hasil laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman Maluku.
Terutama menyangkut Gunung Botak di Kabupaten Buru harus ditutup secara parmanen karena daya rusaknya sudah tidak bisa dijelaskan lagi, sehingga hal ini harus diperjuangkan oleh anggota DPR, DPD RI di Pusat.
Sementara laporan masyarakat seperti ada salah satu Perusahaan yaitu PT. Pambers di Buru yang telah mendapat ijin dari Pemkab Buru untuk melakukan kegiatan perkebunan karet diatas tanah milik warga transmigran.
Serta berbagai bentuk persoalan terutama yang krusial adalah bagaimana mempercepat pembentukan UU Kepulauan, untuk bisa menyelesaikan persoalan di daerah Maluku seperti kemiskinan, ketertinggalan dan keterbatasan di segala bidang, maka keberpihakan anggaran harus ke Maluku.
Menurut Hasan, 2,6 Triliun setiap tahun yang digelontorkan oleh Pempus ke Pemprov Maluku terlalu kecil sehingga tidak bisa memecahkan persoalan-persoalan besar di daerah ini seperti kesehatan, pendidikan transportasi dan lain sebagainya.
Untuk bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan di Provinsi Maluku maka salah satu hal penting yaitu keberpihakan anggaran dan hal ini harus diperjuangkan oleh DPR dan DPD RI, sehingga dalam merevisi UU Pelayanan Publik harus berpihak kepada daerah kepulauan.
"Jangan hanya merevisi pasal-pasal yang biasa namun harus melihat persoalan-persoalan di daerah kepulauan yang sangat krusial," harap Hasan Slamat.








