Imbas Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang, Ombudsman RI: yang Curang Harus Terima Konsekuensinya
Menurutnya yang sudah dinyatakan lulus dan sudah daftar ulang, kalau prosesnya salah kenapa harus diperjuangkan lulus. Maka tegakan aturan yang ada.
"Bagi yang buat kesalahan inilah konsekuensinya yang harus diterima orangtua kalau berlaku curang," ungkapnya dalam konferensi pers di Ombudsman Sumsel di Palembang, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumsel telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
Dikatakan Indraza, sudah semestinya Pemprov Sumsel mengambil langkah nyata guna menindaklanjuti temuan kecurangan di proses PPDB 2024 ini.
"Harapannya apa yang telah ditemukan segera ditindaklanjuti, karena banyak pelanggaran prosedur di jalur prestasi ini. Bahkan bisa saja di jalur yang lainnya," kata Indraza.
Lanjut dikatakan, ini sebenarnya masalah perencanaan dan persiapan. Permasalahannya setiap kepala daerah terkesan tidak serius mempersiapkan PPDB, padahal PPDB adalah kegiatan rutin setiap tahun tapi selalu berulang.
"Imbaunya kepada kepala daerah lebih memberikan atensi terhadap PPDB. Kepada Pj Gubernur Sumsel harus memberikan atensi lebih, karen ini mengorbankan anak-anak," katanya.
Menurutnya, memang tidak bisa menyalakan penyelenggara saja, sebab literasi terhadap masyarakat masih kurang. Kearifan lokal masih buruk, banyak rekanan tokoh masyarakat, dewan dan lain-lain menekan pihak-pihak terkait lainnya.
"Maka diimbau seluruh pihak agar membangun PPDB yang bersih. Gimana generasi mau bersaing, kalau sejak awal saja tidak bersih. Maka diharapkan PPDB ini diperbaiki agar terlahir generasi penerus yang baik," katanya
Respon Disdik Sumsel
Menanggapi hal tersebut menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko mengatakan, pihaknya sangat menghormati Ombudsman yang terus mengawal PPDB di Sumsel, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
"Saya menghormati semua prosesnya, ini masih berlangsung pemeriksaan. Kita hormati dan apapun yang jadi rekomendasi dari Ombudsman akan jadi catatan. Lalu disampaikan di hadapan pimpinan," kata Sutoko saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumsel, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepannya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Untuk terkait sanksinya apa? Ia pun belum bisa menyampaikan karena masih akan dibahas terlebih dahulu.
"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan solusinya apa, karena ini kan baru rekomendasi dan akan dikaji bersama-sama terlebih dahulu. Tentunya ini akan jadi perhatian kita," ungkapnya.
Sementara itu terkait soal PPDB SMA ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) menurutnya, pihaknya menghormati itu.
"InsyaAllah kita tetap berkomitmen, tidak ada pungli ataupun transaksional pada saat proses PPDB," katanya.