Ikuti Ombudsman Nampel Besok, Soroti Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung ikut memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas pada dunia pendidikan. Maka akan digelar diskusi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih inklusif untuk membahas kendala dan solusi dari penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
Diskusi ini dilaksanakan secara daring melalui kegiatan Ombudsman Nampel (Nampung Pengaduan dan Laporan) dengan tema Aktualisasi Pendidikan Inklusif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 jam 09.00 WIB. Narsumnya langsung pimpinan Ombudsman Pusat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel.
"Hal tersebut juga sekaligus dalam rangka pembukaan secara resmi Posko Pengaduan terkait PPDB tahun 2022 secara umum, jadi kami harap stakeholder dan masyarakat dapat mengikuti melalui live facebook Ombudsman Babel," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam rilis kepada bangkapos.com, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dan setara dalam Pendidikan, sebab hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan berbagai peraturan turunannya.
"Kami mendorong semua Pemerintah Daerah agar semakin memperhatikan anak-anak penyandang disabilitas. Kita memahami bahwa kewenangan terhadap Pendidikan luar biasa adalah Pemerintah Provinsi, namun hal itu juga harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebab yang punya wilayah dan sekolah SD/SMP ada di Kabupaten/Kota, seperti apa koordinasinya selama ini, Jelasnya.
"Selain itu, kita juga berharap dapat menyelesaikan hambatan anak-anak kita terkadang ada yang agak sulit masuk ke sekolah umum, dan penetapan sekolah umum menjadi sekolah inklusi ini bagaimana mekanisme serta penerapannya," sambungnya.
Yozar mengajak semua pihak terkait terhadap pendidikan disabilitas karena kualifikasi pendidikan berkaitan erat dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi disabilitas nantinya.
"Kami sudah berupaya mendorong hal ini, bahkan pada tahun 2020 kami telah melakukan kajian khusus terkait pendidikan disabilitas karena itu pasti akan berpengaruh pada pekerjaan yang layak. Sehingga, menurut kami pola pendidikan inklusi di sekolah umum juga perlu diatur dan diperhatikan dengan baik. Kita berharap ada titik terang dalam diskusi Nampel 10 Juni 2022 nanti," katanya.
Ombudsman Babel meminta partisipasi aktif masyarakat apabila mengetahui dugaan pelanggaran PPDB secara umum dapat secepat mungkin sampaikan ke Posko PPDB Ombudsman Babel.
Bisa melalui telpon/WhatsApp ke nomor 08119733737 atau melalui medsos resmi,dan semua prosesnya tidak dipungut biaya atau gratis.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








