Ijazah Mahasiswa Untad Tertahan 4 Tahun, Ombudsman Ungkap Penyebab

RADAR PALU - Ijazah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) berinisial SL tertahan hingga empat tahun, memicu laporan ke Ombudsman dan sorotan luas di media sosial.
Kasus ini dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah setelah SL mengadukan rektor dan dekan. Polemik makin ramai usai viral di akun @sumauntad, @anakundatdotcom, dan @infocamaba_ pada April 2026 di Palu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, M. Iqbal Andi Maga, memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak kampus. Investigasi menyebut masalah utama ada pada rantai komunikasi yang terputus.
Iqbal mengungkap, tim Ombudsman telah turun langsung ke fakultas hingga Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAK) untuk menelusuri kasus tersebut.
Hasilnya, ditemukan data perkuliahan SL belum terinput lengkap di sistem BAK. Kondisi ini diperparah transisi sistem wisuda dari manual ke digital melalui platform SIGA.
"Para asisten sudah mendatangi dekan, melakukan investigasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan penundaan," ujar Iqbal, Rabu (15/4/2026).
Belum Wisuda
Ombudsman menegaskan, ijazah tidak bisa diterbitkan tanpa proses wisuda. Dari hasil pemeriksaan, SL ternyata belum mengikuti tahapan tersebut.
"Prosedur memperoleh ijazah itu wisuda. Yang bersangkutan belum wisuda, tapi sekarang sudah dibuka akses untuk mendaftar," jelasnya.
Selain itu, faktor keaktifan mahasiswa juga berpengaruh. SL disebut sempat pulang kampung dalam waktu lama sehingga koordinasi administrasi terhenti.
Beban Sistem dan Administrasi
Iqbal juga menyinggung potensi kelambanan di BAK akibat tingginya beban kerja dan perubahan sistem digital.
"Di BAK itu bukan hanya satu orang yang diurus, tapi ribuan mahasiswa. Jadi perlu keaktifan juga dari mahasiswa untuk mengontrol," tegasnya.
Meski sempat viral dan menuai kritik publik, Ombudsman menyatakan laporan telah ditindaklanjuti. Akses wisuda untuk SL kini sudah dibuka, menjadi jalan keluar atas polemik yang sempat mencuat.***








