Hukum Ombudsman Gorontalo Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Layanan Akademik FIS UNG

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan akademik di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terkait pengaduan mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi yang terancam Drop Out (DO). Temuan tersebut disampaikan setelah Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG Zuchri Abdussamad, di Kantor Ombudsman Gorontalo, Kamis 3 September 2026.
Muslimin mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas pengaduan dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan akademik terhadap mahasiswa tersebut.
"Kami menerbitkan LHP atas pengaduan dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan akademik," kata Layanan Akademik UNG.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 21 Juli 2026 di Kampus UNG, Ombudsman menemukan bahwa sejak Maret 2024 hingga Mei 2026, mahasiswa sebagai pelapor tidak melakukan bimbingan terkait penelitian yang akan dilaksanakan bersama dosen pembimbing.
Selanjutnya, pada 2 dan 3 Juni 2026, pelapor meminta persetujuan kepada dosen pembimbing untuk mengikuti ujian hasil yang dilaksanakan pada 5 Juni 2026. Dalam ujian tersebut, pelapor dinyatakan belum lulus sehingga diwajibkan melakukan perbaikan dan mengikuti ujian kembali.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman menilai mahasiswa memiliki kewajiban memenuhi proses bimbingan, revisi, serta persyaratan akademik sebelum mengikuti tahapan ujian berikutnya.
Di sisi lain, Ombudsman menilai pihak jurusan dan fakultas juga memiliki kewajiban memastikan verifikasi prasyarat bimbingan dan kelayakan ujian dilakukan secara tertib, jelas, terdokumentasi, dan seragam sebelum memberikan persetujuan pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.
"Karena itu, Ombudsman menyimpulkan tidak menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atau penolakan pelayanan akademik secara sewenang-wenang terhadap Pelapor," ucap Muslimin.
Namun, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan layanan akademik, khususnya pada verifikasi kelayakan pelapor mengikuti Seminar Hasil Penelitian, pengendalian proses pembimbingan, serta penyeragaman informasi mengenai penyelesaian studi pada akhir masa studi.
Muslimin menegaskan, temuan maladministrasi tersebut tidak berkaitan dengan substansi penilaian ilmiah terhadap hasil penelitian mahasiswa. Ombudsman juga tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan keputusan tim penguji mengenai kelulusan akademik.
"Ombudsman berpendapat bahwa tidak terdapat dasar yang cukup untuk memerintahkan UNG membuka kembali tahapan akademik pelapor pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026," tambahnya.








