Honorer Bisa Batal Dihapuskan, Ombudsman Babel Soroti Kinerja Honorer dan ASN

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ada kemungkinan honorer batal dihapus pada 2023 mendatang. Hal ini diketahui dari rapat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas bersama komisi 1 DPD RI beberapa waktu lalu.
Penghapusan tenaga berpotensi batal ini setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti soal kinerja dari tenaga honorer di roda pemerintahan.
Ombudsman RI sudah melakukan kajian terhadap Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Dalam temuan kajian kami, intinya rekomendasi Ombudsman adalah agar honorer yang telah ada dialihkan menjadi ASN baik status PNS atau PPPK secara bertahap, atau revisi UU atau peraturan yang mengakomodir tenaga honorer dengan hak dan kewajiban yang disetarakan," ujar Yozar saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, diakuinya bahwa salah satu akar permasalahan kepegawaian terkait honorer adalah pada tahapan rekrutmen.
"Seringkali rekrutmen tidak dilakukan sesuai kebutuhan namun karena faktor-faktor seperti kedekatan dengan kepala daerah yang terpilih.
Akibatnya, kompetensi bukan menjadi pertimbangan utama dalam mengangkat sesorang sebagai pegawai honorer," kata Yozar.
Dia menilai proses rekrutmen tersebut juga kurang terkelola dengan baik dari segi proses administrasinya. "Misalnya ada pegawai honorer yang direkrut di tingkat OPD dan ada juga yang melalui jalur BKPSDMD. Sehingga data kepegawaian juga menjadi salah satu permasalahan lain," kata Yozar.
Dia menyarankan untuk itu, proses pendataan ulang honorer oleh Kementerian PAN dan RB merupakan kebutuhan yang sudah sangat mendesak meskipun ada atau tidaknya wacana penghapusan tenaga honorer.
"Namun, pendataan ini juga harus diikuti oleh kebijakan tindak lanjut yang lebih terarah oleh pemerintah pusat. Sehingga harapannya pembenahan permasalahan tenaga honorer ini juga dapat terlihat hasilnya dan tidak terjadi secara berulang," kata Yozar.
Dia menyebutkan keberadaan honorer dan ASN tentunya saling melengkapi dalam pencapaian kinerja instansi karena honorer dapat memenuhi kebutuhan kualifikasi tertentu yang tidak bisa dipenuhi melalui mekanisme rekrutmen ASN.
Tentunya, dengan syarat bahwa proses rekrutmen berlangsung sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan faktor kompetensi.
"Kami berharap bahwa proses penataan harus tetap dilaksanakan dengan target dan tahapan yang jelas. Meskipun tentunya proses tersebut tetap harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan. Karena, jika tidak dimulai proses penataan ini, maka permasalahan buruknya manajemen kepegawaian tidak akan pernah beranjak ke arah yang lebih baik," kata Yozar.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








