• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Honor Pembuat Peta Kampung Nelayan Dibayar usai Aduan ke Ombudsman RI Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 05/06/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyatakan telah menyelesaikan laporan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran honorarium pembuatan peta proyeksi penentuan lokasi pembangunan Kampung Nelayan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo.

Laporan tersebut diajukan oleh pembuat peta Kampung Nelayan yang mengeluhkan belum diterimanya honorarium atas jasa yang telah diberikan. Aduan tersebut diterima Ombudsman Gorontalo dengan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur karena honorarium yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, Hariyanto Hiola, beserta seorang pejabat fungsional pada 16 Desember 2025.

Menurut Muslimin, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa pekerjaan pembuatan peta yang dilakukan pelapor memang tidak memiliki alokasi anggaran khusus dalam proyek tersebut. Namun, pada pertemuan awal, pihak dinas telah menjanjikan honorarium sebesar Rp3,5 juta kepada pelapor.

"Tim Pemeriksa juga memperoleh keterangan bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo bersedia membayar honorarium pelapor sebesar Rp3.500.000 dan akan diselesaikan paling lambat pada 19 Desember 2025," ujar Muslimin.

Ia menambahkan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait tidak dibayarkannya honorarium tersebut. Meski demikian, permasalahan itu telah diselesaikan setelah pembayaran dilakukan kepada pelapor pada 19 Desember 2025.

"Pembayaran jasa pembuat peta kampung nelayan di Kota Gorontalo merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo," kata Muslimin.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan ketepatan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Asas tersebut mencakup ketepatan waktu dalam pembayaran honorarium atas jasa yang telah diberikan masyarakat.

Sebagai informasi, Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, telah dikunjungi dan diresmikan oleh Prabowo Subianto pada 9 Mei 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui konsep ekonomi biru dan pengembangan desa nelayan modern yang dilengkapi berbagai fasilitas terpadu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...