• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hindari Karcis Palsu, Ombudsman NTT Minta Pemkot Kupang Gunakan Karcis Berbasis QR Code
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Sabtu, 02/03/2024 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Guna menghindari pemalsuan karcis, Ombudsman NTT meminta kepada pemerintah kota Kupang agar menggunakan karcis yang berbasis QR code (barcode) atau nomor seri.

Sebab jika tidak tambah Darius, akan mengurangi potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dan hanya menguntungkan juru parkir dan pengelolahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menjawabi keluahan dari masyarakat terkait adanya perubahan tarif parkir ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kupang.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang agar menertibkan juru parkir yang menggunakan karcis palsu atau copian jika ada," ungkapnya.

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara menghimbau kepada masarakat Kota Kupang agar, tidak membayar parkir jika tanpa diberikan karis resmi dari pemerintah kota Kupang.

"Keluhan warga mulai ramai. Keluhan dimulai dari besaran tarif yang mengalami kenaikan khususnya roda empat ke atas, minimnya sosialisasi hingga karcis palsu alias karcis copian yang tidak berstempel basah dinas perhubungan Kota Kupang," kata Darius kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Soal karcis palsu atau copian ini tambah Darius, jika terus dibiarkan akan mengurangi pencapaian target pendapatan dari retribusi parkir.

"Saat ini, sesuai Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan di Kota Kupang mengalami perubahan besaran tarif khususnya roda empat ke atas baik untuk parkir tepi jalan umum maupun parkir tempat khusus," jelasnya.

Darius menambahkan, sedangkan untuk roda dua dan tiga tidak mengalami kenaikan yaitu, sebesar Rp. 2000. Setiap penambahan jam sampai dengan maksimal 8 jam untuk setiap jenis kendaraan, dikenakan tarif progresif per kendaraan sebesar Rp 1.000.

"Oleh karena itu, seluruh warga masyarakat atau pengguna jalan agar membayar tarif sesuai dengan besaran yang tertera dalam karcis, serta meminta karcis dari pengelolah atau juru parkir sebelum membayar retribusi parkir," harapnya. 

Dikatakan Darius, bagi juru parkir atau pengelolah yang tidak menyediakan atau, memberikan karcis atau, memberikan karcis copian kepada pengguna jalan agar tidak perlu membayar retribusi parkir tersebut.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...