Hibah Rp 4,4 Miliar Polres Karimun Disorot, Ombudsman Kepri: Tidak Dilarang, Harus Transparan

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id - Polemik alokasi dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk peningkatan sarana dan prasarana Polres Karimun terus menuai sorotan publik.
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang meminta kepala daerah menghentikan pemberian hibah maupun THR kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian.
Peringatan KPK itu muncul setelah hasil investigasi sepanjang tahun 2026 menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam pemberian hibah dan THR, yang dinilai kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses penyelidikan maupun penindakan hukum.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Karimun tetap mengalokasikan hibah senilai Rp 4,4 miliar kepada Polres Karimun. Kebijakan ini pun memantik perdebatan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan, secara aturan hukum, pemberian hibah kepada institusi vertikal tidak dilarang.
"Secara aturan hukum tidak ada larangan. Hibah diperbolehkan diberikan pemerintah daerah kepada Polres Karimun untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Karimun," ujar Lagat, Kamis (14/5/2026).
Namun demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan hibah tersebut agar tidak memunculkan prasangka di masyarakat.
"Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana perencanaan awal hibah tersebut, apa dasar pemberiannya, apakah dibahas terbuka dan disetujui DPRD, apa saja barang yang dihibahkan, hingga siapa pelaksana proyek pengadaannya. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," tegasnya.
Lagat juga mengingatkan, pemberian hibah secara berulang kepada instansi vertikal perlu dicermati secara serius, terutama di tengah kondisi fiskal Kabupaten Karimun yang dinilai terbatas dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebelum mengalokasikan hibah ke lembaga lain.
"Pemda memiliki kewajiban utama menjalankan amanat konstitusi, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial," katanya.
Ia menyinggung Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
"Adapun enam sektor prioritas dalam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan juga sosial," pungkasnya.
Pernyataan Ombudsman Kepri ini semakin mempertegas bahwa, persoalan hibah bukan hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga menyangkut transparansi, urgensi serta prioritas penggunaan anggaran daerah di tengah keterbatasan keuangan pemerintah.








