• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hasil Investigasi, Ombudsman Temukan 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Palembang 2024
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Sabtu, 29/06/2024 •
 
saat Presconpress di Kantor Ombudsman RI, Jumat (28/6/2024)

Palembang - Ombudsman Sumsel menyebut ada ratusan siswa SMA Negeri yang lolos jalur prestasi dengan cara maladministrasi. Hal itu terungkap usai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.

Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.

"Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian, Jumat (28/6/2024).

Bahkan menurutnya, disebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.

Sebelumnya Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasinya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain. Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.

"Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah," katanya.

Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa mengupload data-data, ditanggal yang ditentukan dibawa yang asli di verifikasi.

Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk. Anak-anak ini tahu nilainya.

Maka jika temennya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk jadi tahu.

"Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalakan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas," katanya.

Maka ini jadi pembelajaran, karena di 2023 Ombudsman sudah memberikan warning.

Namun 2024 ditemukan beberapa hal ini, maka Ombudsman bertindak agar kejadian seperti ini tidak terjadi ditahun-tahun selanjutnya. Ini jadi pembelajaran.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...